Bareskrim Pulangkan 2 Tersangka Kasus Hoaks 7 Kontainer

Bisnis.com,05 Jan 2019, 15:02 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Gedung Bareskrim Polri/Bisnis.com-Dika Irawan
Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Mabes Polri memulangkan dua tersangka penyebar berita bohong atau hoaks ihwal 7 kontainer berisi surat suara tercoblos.
Kedua tersangka itu adalah HY asal Bogor dan LS asal Balikpapan.
 
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Syahar Diantono menilai keduanya dipulangkan ke kediaman masing-masing setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam oleh tim penyidik.
Keduanya diperiksa untuk dikonfirmasi alasannya menerima dan menyebarkan rekaman suara tentang 7 kontainer isi surat suara tercoblos melalui media sosial. 
 
"Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik terhadap kedua tersangka itu sudah dilakukan. Keduanya kini sudah dipulangkan ke kediamannya masing-masing," tuturnya, Sabtu (5/1).
 
Menurut Syahar, alasan tim penyidik tidak melakukan upaya penahanan terhadap kedua tersangka tersebut karena masih belum diperlukan dan kedua tersangka itu juga bukan pembuat rekaman hoaks.
 
Syahar memastikan Polri akan terus memburu pelaku sebenarnya yang membuat rekaman suara hoaks itu. Dia mengatakan Polri akan professional menangani perkara tersebut.
 
"Saat ini kami masih memburu pelaku yang membuat rekaman itu. Tunggu saja ya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini