Kemenhub Kaji Ketentuan Lion Air Group Soal Bagasi

Bisnis.com,05 Jan 2019, 17:30 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Ilustrasi/Antara-Iggoy el Fitra

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan mengaku belum mendapatkan notifikasi resmi dari Lion Air Group yang menghapus bagasi tercatat gratis (free baggage allowance/FBA).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ketentuan bagasi tercatat sudah diatur dalam regulasi.

Adapun, beleid tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Belum ada [pemberitahuan dari Lion Air Group]," kata Budi, Sabtu (5/1/2019).

Dia mengaku akan mengkaji keputusan yang sudah diambil oleh maskapai milik Rusdi Kirana tersebut. Jika ada ketentuan yang melanggar akan diminta untuk memperbaiki.

Sebelumnya, Lion Air Group memastikan bagasi tercatat penumpang Lion Air dan Wings Air kini berbayar.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro memberlakukan kebijakan baru berupa penyesuaian kapasitas (berat) barang bawaan dan bagasi terdaftar gratis/ cuma-cuma (free baggage allowance/FBA) efektif per 8 Januari 2018 sampai batas waktu yang tidak ditentukan (until further notice/UFN).

"Ketentuan barang bawaan dan bagasi, adalah seluruh FBA pada penerbangan domestik Lion Air dan Wings Air dengan berat maksimal masing-masing 20 kg dan 10 kg per penumpang sudah tidak berlaku," kata Danang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini