Mendikbud Pertimbangkan SKTM Tak Berlaku Lagi Dalam Penerimaan Siswa baru

Bisnis.com,08 Jan 2019, 17:35 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy/Bisnis.com-Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempertimbangkan usulan penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur keluarga miskin untuk tahun ajaran 2019/2020.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, afirmasi siswa dari keluarga kurang mampu cukup dari penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

"Sedang kami pertimbangkan untuk PPDB tahun ini tidak ada SKTM lagi. Jadi afrimasi siswa miskin sumbernya cukup dari penerima KIP," ujarnya ketika ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Selain KIP, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan program layanan sosial lainnya juga bisa digunakan untuk afirmasi siswa kurang mampu.

Rencana penghapusan SKTM ini mempertimbangkan banyaknya kejadian penyalahgunaan SKTM dalam PPDB. Selain itu, menurutnya, dengan kebijakan tersebut keberlanjutan pendidikan penerima KIP juga lebih terjamin.

"Sehingga mereka yang menerima KIP bisa gunakan status itu untuk naik ke jenjang berikutnya. Karena maksud KIP memang untuk menjamin anak miskin ini berkelanjutan sekolahnya hingga ke jenjang lebih tinggi," katanya.

Muhadjir berujar rencana penghapusan SKTM tersebut nantinya akan disosialisasikan melalui surat edaran dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 yang saat ini masih digodok.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menuturkan Permendikbud tersebut ditargetkan segera rampung bulan ini.

"Kami upayakan paling lambat pertengahan bulan ini bisa selesai," kata Hamid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini