Kemendikbud dan KPK Sepakat Perketat Pengawasan Anggaran Pendidikan

Bisnis.com,08 Jan 2019, 17:48 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy/Bisnis-Eva Rianti

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran pendidikan pada 2019.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan jajarannya siap bekerja sama dengan KPK untuk mengembangkan sistem pengawasan yang lebih baik dan terpadu.

“Kami sepakat dengan KPK meningkatkan kerja sama termasuk memanfaatkan aplikasi-aplikasi yang ada di KPK untuk kita dapat bergabung. Sehingga pengawasan dan pengendalian untuk anggaran, termasuk pencegahan dan penindakan bisa dilakukan lebih baik,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Menurut Muhadjir, pemerintah mengalokasikan minimal 20% anggaran fungsi pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada 2019, total anggaran pendidikan ditetapkan senilai Rp492,5 triliun. Adapun sebanyak 62,6% dari total anggaran tersebut disalurkan ke daerah melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), baik fisik maupun nonfisik, untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Dia mengakui saat ini pihaknya belum memiliki sistem pengendalian yang cukup efektif di tingkat daerah.

“Oleh karena itu, KPK akan fasilitasi bagaimana supaya memiliki akses yang cukup untuk mengawasi, mengendalikan anggaran di daerah itu,” katanya.

Dengan adanya kerja sama ini, dia berharap penggunaan dana anggaran pendidikan bisa menjadi lebih efektif dan efisien.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, untuk dapat mengoptimalkan pemanfaatan dan pengawasan anggaran pendidikan di daerah, pihaknya bersama Kemendikbud akan mengevaluasi regulasi yang sudah ada. Kemudian, masing-masing pihak akan segera membentuk tim teknis untuk mengembangkan sistem monitoring berbasis teknologi informasi dan komunikasi atau e-monitoring dengan penguatan pelibatan publik.

“Anggaran pendidikan ini cukup besar. Kalau ada penyimpangan itu sebenarnya kecil-kecil, tetapi terjadi di wilayah yang sangat luas. Dan kalau dikumpulkan juga besar,” kata Agus.

“Mudah-mudahan nanti lebih bisa dikontrol itu dana penggunaan di daerah-daerah, yang akibat desentralisasi, Kemendikbud tangannya tidak sampai ke daerah. Nanti kami fasilitasi harmonisasinya dengan teman-teman Kementerian Dalam Negeri, dengan teman-teman kabupaten kota dan provinsi. Jadi kalau kami ketemu bersama, mudah-mudahan semuanya berjalan lebih baik”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini