YLBHI Temukan 367 Pelanggaran HAM pada Konflik Agraria Sepanjang 2018

Bisnis.com,08 Jan 2019, 18:29 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Ketua Umum YLBHI Asfinawati (dua dari kanan) saat memaparkan laporan Pelanggaran Hukum dan HAM di Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Iim Fathimah Timorria

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mencatat selama 2018 terdapat 300 kasus konflik agraria yang ditangani organisasi tersebut.

Adapun jumlah luasan konflik yang ditangani mencapai 488.404,77 hektare dan YLBHI menemukan 367 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan para pelaku yang terlibat dalam sektor ini.

"Sumatra Selatan menjadi provinsi dengan lahan konflik agraria terluas yang kami tangani, sekitar 90.382 hektare," kata Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rakhma Mary Herwati saat paparan Laporan Pelanggaran Hukum dan HAM 2018 di Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Siti memaparkan konflik agraria yang terjadi berasal dari aksi perampasan lahan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang diambil alih oleh perusahaan swasta hingga badan usaha milik negara.

"Pengambilan lahan dilakukan atas dasar sertifikat hak guna usaha [HGU] maupun izin yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan tak kunjung dikembalikan [ke masyarakat], karena reforma agraria yang digagas pemerintah bukanlah reforma agraria dalam konteks penyelesaian konflik," papar Siti.

Kondisi tersebut, sambung Siti, mengakibatkan konflik tak kunjung selesai dan hak masyarakat atas tanah mereka tak kunjung dipenuhi.

Adapun dari 367 pelanggaran HAM yang ditemukan YLBHI, Siti mengungkapkan korporasi menjadi aktor pelaku pelanggaran dengan jumlah kasus terbanyak, yaitu 84 kasus. Pemerintah daerah menempati posisi kedua dengan 73 kasus, dan Perhutani sebanyak 54 kasus.

YLBHI juga mengkritisi reforma agraria yang kerap diusung pemerintah. Selama ini, kasus-kasus yang ditangani lembaga hukum tidak tersentuh.

Salah satu penyebabnya adalah objek reforma agraria yang hanya menyasar tanah-tanah berstatus bersih (clean) dan jelas (clear), bukan tanah bersertifikat HGU, tanah HGU terlantar yang belum dilepas pemiliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini