OJK Godok Aturan E-Proxy

Bisnis.com,08 Jan 2019, 23:49 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Pengunjung mengabadikan harga saham, di Jakarta, Kamis (3/1/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan tengah menggodok aturan yang memungkinkan pemegang saham dapat menghadiri rapat umum pemegang saham (RUPS) tanpa harus hadir secara fisik.

Rancangan beleid tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan OJK No.32 Tahun 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Pasal 19 Ayat 1 draf tersebut menyebutkan bahwa pemegang saham, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa atau melalui e-Proxy Platform berhak menghadiri RUPS.

Adapun, e-Proxy Platform adalah platform pendelegasian kuasa dan hak suara dari pemegang saham kepada penerima kuasa secara elektronik untuk keperluan RUPS. Penerima kuasa adalah adalah pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham untuk hadir dan memberikan hak suara dalam RUPS, yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemegang saham yang tidak hadir dalam RUPS dapat memberikan kuasa melalui E-Proxy Platform kepada penerima kuasa paling lambat sebelum RUPS dibuka. Bertindak sebagai penyedia e-Proxy adalah lembaga penyimpanan dan penyelesaian seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy menilai bahwa pengembangan sistem e-Proxy tersebut dapat menjadi solusi bagi emiten yang memiliki investor-investor ritel dalam jumlah yang cukup banyak dan tersebar.

Menurutnya, selama ini emiten yang memiliki pemegang saham tersebar di banyak lokasi sering mengalami kendala dalam penyelenggaraan RUPS. Salah satu kendala adalah tidak tercapainya kuorum.

“Dengan adanya ini mestinya kuorum bisa relatif lebih mudah dibandingkan dengan ada tuntutan [pemegang saham] harus hadir,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (8/1/2018).

Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada mengatakan bahwa sedikitnya tingkat partisipasi pemegang saham dalam kegiatan RUPS menjadi masalah yang selalu ditemui bagi perusahaan yang memiliki pemegang saham cukup banyak dan tersebar di banyak tempat.

Selain itu, dengan adanya sistem tersebut, pengambilan suara dalam RUPS bisa berjalan lebih transparan dibandingkan dengan suara pemegang saham yang diwakilkan. “Dengan adanya peraturan ini diharapkan suara-suara investor bisa terwakili,” ucapnya.

Sebelumnya, KSEI menargetkan sistem e-Proxy bisa diimplementasikan pada 2019, mundur dari target awal pada semester II/2018.

Direktur KSEI Syafruddin menjelaskan bahwa sistem tersebut dapat menjadi solusi bagi emiten yang memiliki komposisi investor ritel dalam jumlah besar dan tersebar. Oleh karena itu, e-Proxy diharapkan dapat meningkatkan rasio kuorum dalam RUPS.

Dalam pengembangan e-Proxy, KSEI bekerja dalam dengan Merkezi Kayit Kurulusu (MKK). MKK merupakan “KSEI” di Turki dan sudah berhasil menjalankan sistem tersebut.


KSEI memilih MKK Turki sebagai partnerkarena menawarkan program pengembangan e-proxy lebih lanjut, yakni e-Voting. E-Voting memungkinkan pemegang saham yang tidak menghadiri RUPS tetap dapat menjalankan haknya untuk memberi suara. Namun, e-Voting masih belum bisa diimplementasikan di Indonesia karena terhambat Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT).

Sebetulnya bukan kendala, tapi karena dulu [peraturan] didesain belum memerhitungkan teknologi bakal berkembang. Infrastruktur sebenarnya dimungkinkan asalkan kita bisa berinteraksi secara bisa melihat itu oke. Tapi, votingnya aja yang masih belum bisa,” paparnya.


 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Riendy Astria
Terkini