Ini Alasan Jokowi Pilih Doni Monardo Jadi Kepala BNPB

Bisnis.com,09 Jan 2019, 11:08 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
Letnan Jenderal TNI Doni Monardo saat dilantik sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/1/2019). (Yodie Hardian/Bisnis).

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengungkapkan sejumlah alasan memilih Letnan Jenderal TNI Doni Monardo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Seperti diketahui, Presiden melantik Doni sebagai Kepala BNPB di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/1/2019). Doni mengisi posisi yang sebelumnya dijabat oleh Laksda TNI (Purn.) Willem Rampangilei.

Presiden mengatakan kita harus sadar bahwa Indonesia dikelilingi oleh cincin api. Dengan demikian, BNPB membutuhkan manajemen dan kepempimpinan yang kuat untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI dan kepolisian supaya dapat cepat dan responsif terhadap bencana yang ada.

"Sehingga memerlukan leadership, sebuah kepemimpinan yang kuat dan saya melihat Pak Letnan Jenderal Doni Monardo orangnya," kata Presiden kepada wartawan seusai acara pelantikan Doni.

Presiden menegaskan koordinasi Kepala BNPB langsung di bawah Presiden. Kepala BNPB, ujarnya, merupakan pejabat setingkat menteri. Presiden mengaku tidak mempertimbangkan soal status Doni yang masih bekerja sebagai tentara aktif.

"Saya tidak melihat aktif atau tidak aktif, tetapi yang ingin saya lihat adalah manajemen yang kuat, tindakan yang cepat di lapangan," kata Presiden.

Presiden mengatakan pekerjaan Doni sebagai Kepala BNPB baru cukup banyak seperti rekonstruksi dan rehabilitasi situasi pasca bencana di Lombok, Palu, Banten, Lampung.

Doni merupakan jenderal militer Angkatan Darat yang pernah menjabat sejumlah jabatan strategis seperti Komandan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Fungsi BNPB dianggap strategis dimana lembaga itu memiliki fungsi koordinasi, komando dan pelaksana dalam penanggulangan bencana, baik tahap prabencana, tanggap darurat dan pascabencana.

Fungsi-fungsi itu diatur dalam UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan PP No. 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Sebagai gambaran, Indonesia sering mengalami bencana alam. Sejumlah daerah di Indonesia mengalami bencana alam seperti tsunami, erupsi gunung berapi, longsor, gempa bumi dan sebagainya. Sejumlah peristiwa bencana alam terbaru antara lain di Lombok (gempa bumi), Palu (gempa bumi), Banten, Lampung (tsunami), Gunung Sinabung di Sumatera Utara (erupsi) dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini