AS Jatuhkan Sanksi Baru kepada Venezuela

Bisnis.com,09 Jan 2019, 01:05 WIB
Penulis: Annisa Margrit
Presiden Venezuela Nicola Maduro./remezcla.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah AS menjatuhkan sanksi terkait skema pertukaran uang Venezuela karena dinilai terkait penggelapan uang senilai miliaran dolar AS dari pemerintah negara Amerika Selatan tersebut.
 
Departemen Keuangan (Depkeu) AS menyatakan tujuh individu, termasuk mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Venezuela Claudia Diaz dan pengusaha media Raul Antonio Gorrin, terlibat dalam aksi ini. Mereka dituding menyuap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Venezuela untuk menjalankan pertukaran uang ilegal. 
 
"Orang dalam di pemerintahan Venezuela telah menggelapkan miliar dolar AS di tengah penderitaan rakyat Venezuela. Depkeu menyasar skema pertukaran uang ini, yang menjadi skema ilegal lainnya yang digunakan oleh rezim Venezuela sejak lama untuk mencuri dari rakyatnya," papar Menkeu AS Steven Mnuchin dalam keterangan resmi seperti dilansir Reuters, Rabu (9/1/2019).
 
Sanksi ini menjadi langkah terbaru yang diambil pemerintahan Donald Trump atas pemerintahan yang dijalankan Presiden Venezuela Nicolas Maduro. AS sudah lama mengkritisi kebijakan Maduro yang dinilai bertanggung jawab atas krisis ekonomi dan sosial yang terjadi di negara tersebut.
 
Menurut Depkeu AS, ketujuh orang tersebut menyembunyikan keuntungan mereka di sejumlah bank di AS dan Eropa serta menggunakannya untuk investasi.
 
Pada November 2018, Alejandro Andrade yang juga mantan Menkeu Venezuela, dihukum penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Distrik Florida. Dia diputus bersalah menerima suap bernilai lebih dari US$1 miliar sebagai bagian dari skema pertukaran uang ilegal yang sama. 
 
Secara keseluruhan, Depkeu AS menyebutkan ada 23 kelompok yang terlibat dalam skema itu. Di antaranya adalah Globovision Tele di Caracas dan Miami, Magus Holdings di Miami, Tindaya Properties di New York, Planet 2 Reaching Inc dan Posh 8 Dynamic Inc di Delaware.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini