Bisnis.com, JAKARTA – Industri asuransi jiwa syariah tertekan oleh melonjaknya klaim secara signifikan sepanjang periode Januari hingga November 2018.
Merujuk kepada data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai klaim asuransi jiwa syariah secara konsisten terus meningkat sejak Januari—Oktober 2018. Tekanan klaim sedikit mereda pada November, meskipun tetap saja jauh lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi klaim pada periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year) maupun realisasi klaim pada akhir 2018 (year-to-date).
Klaim asuransi jiwa syariah per November 2018 tercatat senilai Rp5,65 triliun, melonjak 84,64% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp3,06 triliun.
Sementara itu, hasil investasi asuransi jiwa syariah per November 2018 mencapai Rp415 miliar, merosot 138,46% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya yang masih mencapai Rp1,07 triliun.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman menilai peningkatan klaim dipengaruhi oleh banyaknya permintaan early redemption atau pemutusan polis asuransi sebelum masa kontrak berakhir, ataupun penarikan tunai dana investasi.
“Klaim redemption bisa terjadi karena ada kebutuhan nasabah untuk dana tunai atau bisa juga terjadi karena cut loss akibat negative spread pada hasil investasi,” kata Erwin kepada Bisnis, Selasa (8/1/2018).
Per November 2018, imbal hasil investasi industri asuransi jiwa syariah tercatat minus Rp415 miliar. Hasil investasi yang mengalami negative spread telah terjadi sejak Maret dan terus berlangsung hingga menjelang akhir tahun.
“Hasil investasi yang minus, membuat beberapa nasabah berpikir untuk redemption sehingga berdampak pada pencairan dana tunai klaim,” kata Erwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel