Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menambah kuota penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) sebanyak 4,4 juta jiwa pada tahun ini. Penambahan tersebut membuat total jumlah kepesertaan yang ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) ini menjadi 96,8 juta jiwa dari sebelumnya 92,4 juta peserta.
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, penambahan ini merupakan wujud komitmen kuat Pemerintah terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Khususnya dalam hal peningkatan cakupan kepesertaan.
“Ada penambahan sebanyak 4,4 juta jiwa dari tahun-tahun sebelumnya [2016-2018]. Hal ini merupakan kabar baik, diharapkan melalui penambahan kuota PBI ini akan mempercepat terwujudnya cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (9/1/2019).
Iqbal mengatakan, penambahan kuota ini sesuai dengan surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01/HUK/2019 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Republik Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita. Data peserta ini, sambungnya, juga sudah termasuk bayi dari peserta PBI-JK yang didaftarkan pada 2019.
Iqbal menggarisbawahi, untuk memastikan peserta PBI-JK betul-betul yang berhak dan memenuhi kualifikasi, pemutakhiran data pun secara rutin dilakukan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan menggandeng Kementerian Dalam Negeri.
“Dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil [Dukcapil] baik di tingkat pusat maupun daerah," ujar dia.
Sampai 3 Januari 2019, tercatat 215.860.046 jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta JKN-KIS. BPJS Kesehatan juga bermitra dengan 23.011 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 2.475 rumah sakit, termasuk klinik utama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel