Bisnis.com, JAKARTA – Komisi IX DPR RI meminta rumah sakit yang tidak sanggup memenuhi persyaratan akreditasi untuk turun kelas atau memutus kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, sejumlah rumah sakit tipe kecil awalnya berasal dari klinik yang ditambah bangunan. Namun sayangnya penambahan bangunan yang dilakukan pihak klinik tidak sesuai dengan nilai-nilai akreditasi.
Dia menyarankan, seharusnya ketika pemilik klinik ingin mengubah peruntukan tempat berobat menjadi rumah sakit, pemilik klinik memperhatikan akreditasi. “Bila ada yang terbebankan, jangan main di tipe rumah sakit dong, tetap saja main di posisi klinik,” kata Dede dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi IX DPR RI, Rabu (9/1/2018).
Disamping itu, Dede menambahkan, perlu kebijaksanaan bagi pemilik rumah sakit kecil dalam menentukan kelas akreditasi mereka.
Dia mengatakan jika pemilik rumah sakit kecil merasa terbebani dengan persyaratan akreditasi untuk rumah sakit, maka mereka bisa turun satu tingkat untuk mengikuti akreditasi klinik. “Tentunya pasiennya tidak akan sebanyak ketika menjadi rumah sakit,” kata Dede.
Biaya akreditasi yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), menurut Dede juga tidak terlalu besar dibandingkan dengan pendapatan sebuah rumah sakit.
Akan tetapi permasalahannya, kata Dede, beberapa rumah sakit berat untuk mengeluarkan biaya survei dan akreditasi karena harus merenovasi ulang jika kemudian ditemukan terdapat letak bangunan yang salah. “Biaya membongkar ini yang ratusan juta rupiah dan banyak dari pihak rumah sakit yang mengulur-ngulur,” kata Dede.
Diketahui berdasarkan data BPJS Kesehatan yang merujuk pada surat kementerian kesehatan no.hk.03.01/menkes/768/2018 tanggal 31 Desember 2018 dan no.hk.03.01/menkes/18/2019 tanggal 4 Januari 2019.
Jumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebanyak 2.214 rumah sakit. Sebanyak 1.494 rumah sakit atau sekitar 67% dari total rumah sakit telah terakreditasi, dengan perincian 644 rumah sakit merupakan rumah sakit milik pemerintah, kemudian 850 rumah sakit milik swasta.
Adapun yang belum terkareditasi mencapai 720 rumah sakit atau 33% dari total rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan perincian 243 rumah sakit milik pemerintah dan 477 rumah sakit milik swasta.
Kemudian rumah sakit yang tidak direkomendasikan ada tiga rumah sakit, dua karena tidak beroperasional, satu karena izin operasional habis.
Ketentuan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus memiliki akreditasi termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 Pasal 41 ayat (3) yang merupakan perubahan pertama Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013.
Pada pasal 41 ayat 3 ditegaskan, Rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel