Semarang Dinilai Perlu Terapkan Sistem Kendaraan Ganjil-Genap

Bisnis.com,09 Jan 2019, 19:20 WIB
Penulis: Alif Nazzala Rizqi
Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta, Rabu (2/1/2019)./Antara-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, SEMARANG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merencanakan sistem lalu lintas ganjil genap diterapkan pada sejumlah kota besar di Indonesia. Pasalnya, sistem ganjil genap dinilai dapat memecahkan kemacetan yang kerap terjadi.

Dirjen Perhubungan Darah Kemenhub Budi Setyadi mengatakan, sistem ganjil genap terbukti sukses mengurangi kemacetan di Ibukota Jakarta. Sehingga, Kemenhub menginginkan jika sistem ganjil genap diberlakukan setiap kota besar.

"Saya rasa sistem ganjil genap cukup berhasil mengurangi kemacetan di Jakarta. Sejumlah kota besar juga kami wanacakan untuk menerapkan sistem serupa untuk mengatasi kemacetan," kata Budi di Semarang Rabu (9/1/2019).

Sementara itu, pengamat transportasi Unika Soegijapranata Joko Setyo Warno mengatakan, jika penerapan sistem ganjil genap belum bisa diberlakukan untuk daerah. Sebab, jika diberlakukan masyarakat akan kebingungan.

Oleh karena itu dia menyarankan, agar pemerintah memperbaiki sarana transportasi umum terlebih dahulu sebelum membuat kebijakan baru. Menurutnya, untuk mengurai kemacetan harus membiasakan masyarakat menggunakan angkutan umum.

Di sisi lain, jika angkutan umum sudah tertata dengan baik maka banyak sekali kebijakan yang dapat mengurai kemacetan. Dia mencontohkan, seperti dinaikkannya tarif parkir yang diharapkan bisa mengurangi pemakaian kendaraan pribadi.

"Untuk daerah seperti di Semarang ganjil genap belum bisa diterapkan. Saat ini pemerintah harus fokus membenahi transportasi umum terlebih dahulu, baru memikirkan kebijakan untuk mengurai kemacetan," katanya.

Sebelumnya, kebijakan sistem ganjil genap sukses mengurangi angka kemacetan di Ibukota Jakarta. Sehingga, Kemenhub ingin beberapa kota besar diterapkan sistem serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini