Amnesty International Indonesia: Teror Bom di Kediaman Pimpinan KPK Serangan Serius

Bisnis.com,10 Jan 2019, 10:21 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Polisi memeriksa area temuan benda diduga mirip bom di rumah pribadi Ketua KPK Agus Rahardjo di Perumahan Graha Indah, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/1/2019)./ANTARA-Risky Andrianto

Kabar24.com, JAKARTA — Amnesty International Indonesia menyatakan teror bom terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (9/1/2019) dinilai serangan serius untuk pembela hak asasi manusia di sektor antikorupsi.

Kediaman dua pimpinan KPK yakni Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif sebelumnya menjadi sasaran teror bom.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa hal itu menunjukkan adanya keberulangan akibat ketiadaan hukuman atau impunitas terhadap pelaku penyerangan pekerja HAM di sektor antikorupsi. 

"Belum terkuak pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan setelah lebih dari 1 tahun tidak ada penyelesaian, sekarang giliran ketua dan wakil ketua KPK diserang karena kerja-kerja mereka di sektor antikorupsi.” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (9/1/2019).

Pihak kepolisian juga harus segera mengungkap pelaku dan dalang di balik teror ini. Insiden ini pun harus menjadi cambuk bagi polisi untuk menuntaskan investigasi aktor-aktor di balik serangan terhadap Novel Baswedan, termasuk terhadap mereka yang memiliki tanggung jawab komando.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo harus mengambil inisiatif untuk memerintahkan Kapolri agar melindungi pimpinan dan pegawai KPK beserta keluarga mereka pascainsiden teror bom ini. 

"Inilah momen yang tepat bagi Jokowi untuk menunjukkan komitmennya melindungi pejuang HAM di sektor anti-korupsi setelah sebelumnya membuat publik kecewa karena enggan membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta dalam kasus penyerangan Novel," papar dia.

Tim ini menurutnya dinilai penting untuk mengungkap fakta-fakta di balik penyerangan Novel dan juga untuk melihat kemungkinan apakah teror-teror terhadap pimpinan dan pegawai KPK ini berujung pada dalang yang sama yaitu mereka yang ingin menghambat KPK melakukan kerjanya memberantas korupsi di Indonesia.

Bagi Amnesty International, lanjutnya, mereka yang berprofesi sebagai petugas penegak hukum juga bisa disebut sebagai pembela hak asasi manusia sejauh ikut mendorong upaya-upaya pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia seperti melalui pemberantasan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini