Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha asuransi umum kepada PT Asuransi Simas Net setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Asuransi Simas Insurtech.
Pemberian izin ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1078/NB.11/2018 tertanggal 11 Desember 2018.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Ariastiadi dalam surat tersebut menyatakan bahwa anggota dewan komisioner OJK telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum terkait perubahan nama PT Asuransi Simas Net menjadi PT Asuransi Simas Insurtech.
"Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," katanya dikutip dari laman resmi OJK, Kamis (10/1/2018).
Dengan diberikannya izin ini, PT Asuransi Simas Insurtech diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat, serta senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asuransi Simas Insurtech merupakan anak perusahaan dari PT Asuransi Sinar Mas melalui Sinarmas Multifinance yang menggenggam 85% saham dan PT Sinar Mas Multi Artha Tbk yang memiliki 15% saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel