Pengusaha Reklame Keberatan Dengan Kewajiban Papan LED di Kawasan Strategis DKI

Bisnis.com,10 Jan 2019, 22:29 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
reklame jenis LED/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan penertiban reklame di DKI Jakarta dipandang memberatkan dunia usaha reklame, terutama terkait aturan wajib papan LED di kawasan strategis di Ibu Kota.

Sekretaris Umum Hipmi Jaya yang juga memiliki usaha di bidang reklame, Arief Satria Kurniagung mengatakan pihaknya mendukung rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menertibkan reklame-reklame yang tidak memiliki izin, akan tetapi diwajibkannya penggunaan reklame LED terutama di kawasan kendali ketat dipandang memberatkan.

"Kalau kita mau berpindah ke LED itu jatuhnya ke modal karena hingga sekarang ini kebanyakan pengusaha reklame Indonesia masih menggunakan reklame konvensional dibanding LED," kata Arief.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui berbagai SKPD yang tergabung dalam Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaran Reklame (TPTPR) sedang menertibkan reklame tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan di kawasan kendali ketat dan akan dilanjutkan di kawasan kendali sedang dan rendah.

Arief mengakui memang ada beberapa area yang secara estetis sudah tidak layak lagi menggunakan reklame konvensional, akan tetapi tidak bisa semua area di kawasan kendali ketat diwajibkan menggunakan reklame LED.

"Kebijakan ini akan mematikan industri. Jadi perlu ditinjau kembali dan bagaimana sekarang Pemprov itu tidak berpikir dari sisi regulasi saja tetapi juga bagaimana mereka mendukung dunia usaha juga," kata Arief.

Arief mengaku dirinya memang pernah mendapatkan sosialisasi tentang penertiban reklame, akan tetapi hingga sekarang Pemprov DKI Jakarta tidak pernah mengajak pelaku usaha untuk mendiskusikan kebijakan tersebut.

Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin sebelumnya mengatakan melalui program penertiban reklame ini diharapkan pendapatan daerah melalui pajak reklame semakin optimal.

Menanggapi hal tersebut Arief mengatakan bahwa secara teoritis hal tersebut memang masuk akal, akan tetapi dari sisi usaha diwajibkannya reklame LED otomatis mewajibkan pengusaha untuk merogoh kocek lebih besar untuk menyelenggarakan reklame.

Hal tersebut akan diikuti dengan semakin tingginya pajak yang dikenakan dan semakin mahalnya harga jual dari reklame tersebut.

"Jadi kalau di satu sisi mereka berharap pendapatan pajak naik dari situ tapi kita menjualnya susah maka target itu tidak akan tercapai juga. Saya rasa juga memang mereka juga tidak pernah mencapai target pendapatan pajak," terang Arief.

Apabila memang Pemprov DKI Jakarta tetap ingin mewajibkan penggunaan reklame LED, Arief berharap ada insentif pajak yang memudahkan dunia usaha dan dapat membantu pertumbuhan dunia usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini