DP 0% untuk Kendaraan Bermotor Dinilai Berisiko

Bisnis.com,10 Jan 2019, 20:09 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Ilustrasi leasing kendaraan bermotor/www.raceworld.tv

Bisnis.com, JAKARTA – Hadirnya regulasi baru yang memungkinkan perusahaan multifinance menyalurkan pembiayaan kendaraan dengan uang muka atau down payment (DP) 0% dinilai tidak akan terlalu berdampak bagi industri.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan poin baru yang termuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan itu sangat beresiko bagi pelaku usaha pembiayaan.

Menurutnya, akan sangat jarang multifinance yang berminat untuk memanfaatkan kelonggaran tersebut.

“DP 0% tidak berdampak [bagi industri]. Ini [DP] serendah-rendahnya, apa mungkin orang mau main di situ? Terlalu berisiko,” tegasnya kepada Bisnis, Kamis (10/1/2018).

Sebagai informasi, POJK yang merupakan revisi atas POJK No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan itu menyatakan bahwa pembiayaan kendaraan dengan DP 0% untuk pembiayaan kendaraan roda dua, tiga, dan empat baik untuk pembiayaan investasi maupun multiguna.

Syaratnya, perusahaan pembiayaan yang memanfaatkannya harus memiliki tingkat kesehatan kuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio non performing finance (NPF) neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1%.

Suwandi mengaku tidak mengetahui berapa banyak perusahaan pembiayaan di industri yang memiliki rasio kredit bermasalah di bawah 1%. Namun, dia memastikan bahwa pemasaran produk itu dengan uang muka terlalu rendah tidak cocok dipasarkan untuk masyarakat umum.

Pembiayaan kendaraan dengan DP 0%, sebutnya, hanya cocok untuk segmen tertentu, misalnya pangsa pasar korporasi.

“Misalnya perusahaan ingin ambil untuk para manajernya. Mass market tidak lah, tidak pernah ada yang bagus kalau DP 0%,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini