Regulasi Baru Dongkrak Bisnis Multifinance

Bisnis.com,10 Jan 2019, 22:11 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Multifinance/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) kinerja industri multifinance dapat terdongkrak dengan adanya regulasi baru yang diterbitkan. 

Ketua APPI Soewandi Wiratno mengatakan bahwa perluasan bisnis yang diatur dalam beleid baru tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan industri pembiayaan. 

Secara umum, Suwandi memprediksi pertumbuhan aset industri mencapai 9% pada tahun ini, sementara pertumbuhan piutang dapat tumbuh 6%—7% pada 2019. 

“Dengan peraturan yang baru keluar kami masih mengantisipasi karena empat bulan pertama sedang menghadapi pemilihan presiden. Jadi proyeksi kami hampir sama dengan tahun lalu,” tuturnya, Kamis (10/1/2019). 

Meski demikian, Suwandi mengatakan bahwa tekanan likuiditas masih menjadi tantangan bagi industri multifinance, setelah beberapa perusahaan mengalami gagal bayar pada tahun lalu. Kondisi tersebut mengakibatkan multifinance sulit mendapatkan pendanaan dari perbankan. 

“Tekanan likuiditas masih jadi tantangan setelah beberapa perusahaan gagal bayar,” ujarnya. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang merupakan revisi dari POJK Nomor 29/POJK.05/2014 yang mengatur hal yang sama. Revisi aturan yang telah ditunggu-tunggu oleh para pelaku industri multifinance ini diharapkan mampu mendongkrak kinerja karena memberikan peluang pengembangan bisnis baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini