Kajati DKI Jakarta Tunjuk 9 Jaksa Peneliti Berkas Perkara Ratna Sarumpaet

Bisnis.com,11 Jan 2019, 14:43 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Berkas perkara kasus hoax Ratna Sarumpaet diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (8/11/2018)./Bisnis-Aziz Rahardyan

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk 9 Jaksa Peneliti untuk meneliti berkas tersangka Ratna Sarumpaet setelah tim Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap pertama kasus itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengakui pihaknya telah menerima pelimpahan berkas kasus berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet dari Penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Nirwan, 9 Jaksa Peneliti yang ditunjuk akan meneliti syarat formil dan materill berkas perkara Ratna Sarumpaet.

"Memang kami sudah terima berkas perkaranya dari tim penyidik Polda Metro Jaya. Kami juga menunjuk 9 Jaksa Peneliti untuk meneliti perkara perkara itu, jika syarat formil dan materillnya ada yang kurang, maka akan kami kembalikan berkas perkara itu," tuturnya, Jumat (11/1/2019).

Menurut Nirwan, 9 Jaksa Peneliti yang ditunjuk tadi akan menentukan sikap berkas dinyatakan lengkap (P21) atau tidak dalam waktu seminggu setelah berkas diterima pihak Kejaksaan.

Nirwan juga mengatakan jika berkas tersebut sudah lengkap (P21), maka selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap kedua yaitu tersangka dan barang bukti untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

"Kalau memang sudah lengkap, kami akan segera naikkan ini ke penuntutan, tapi kalau tidak akan kami kembalikan lagi untuk dilengkapi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini