Vonis Denda dan Ganti Rugi untuk NKE lebih Ringan, KPK Legowo

Bisnis.com,11 Jan 2019, 16:55 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Terdakwa PT NKE yang diwakili oleh Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukum dalam sidang putusan dengan terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/1/2019). NKE divonis denda Rp700 juta dan ganti rugi Rp85 miliar dari proyek rumah sakit khusus infeksi Universitas Udayana tahun anggaran 2009/2010./Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk menerima hasil vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk dengan segala pertimbangan.

PT NKE atau sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus lelang proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010. 

Sebelumnya, KPK dalam tuntutannya meminta PT NKE didenda sebesar Rp1 miliar dengan uang pengganti senilai Rp188,73 miliar, dan dicabut hak lelangnya selama dua tahun.

Namun, hasil vonis majelis hakim Tipikor pada 3 Januari 2019 menyatakan perusahaan itu didenda sebesar Rp700 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp85 miliar dengan pencabutan hak lelang proyek pemerintah selama enam bulan.

"Setelah melalui proses analisis dan telaah selama masa pikir-pikir, KPK telah memutuskan untuk menerima putusan pengadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (11/1/2019).

Secara prinsip, kata dia, fakta-fakta dan argumentasi yuridis yang telah diajukan KPK dipandang telah dikabulkan oleh majelis hakim meskipun ada beberapa perbedaan terkait dengan lama waktu pencabutan hak lelang.

Menurut Febri, pencabutan hak lelang proyek bagi PT NKE selama 6 bulan itu dinilai telah adil dan proporsional. Dalam penghukuman terhadap korporasi, lanjutnya, KPK menekankan pada pengembalian aset yang di korupsi.

"Penghukuman pencabutan hak [lelang] jangan sampai mematikan korporasi sehingga para karyawan perusahaan menerima akibatnya [yaitu] kehilangan pekerjaan dan penghasilan," katanya.

KPK juga memandang dengan hukuman uang pengganti senilai Rp85 miliar tersebut telah sesuai dengan perhitungan berdasarkan pada keuntungan yang diperoleh perusahaan dari 8 proyek yang dikerjakan yakni senilai Rp240 miliar.

Kemudian nilai yang telah disetor ke kas negara sebagai eksekusi putusan dengan terpidana mantan Direktur Utama PT NKE Dudung Purwadi terkait proyek Wisma Atlet dan Universitas Udayana senilai Rp51 miliar.

Selain itu, uang yang dititipkan dalam penyitaan selama penyidikan tersangka PT NKE sebesar Rp35 miliar dan fee yang diserahkan terdakwa ke Muhammad Nazaruddin sebesar Rp67 miliar.

Sehingga, lanjut Febri, selisih dari keuntungan yang diperoleh PT NKE dari 8 proyek yang menjadi objek dalam perkara korupsi ini adalah Rp85 miliar.

"Nilai Rp85 miliar ini akan kami eksekusi segera pada PT NKE, dan akan lebih baik jika PT NKE berinisiatif untuk segera membayarkan uang pengganti tersebut pada kas negara melalui KPK," kata dia.

Di sisi lain, KPK juga berharap dengan putusan ini menjadi pembelajaran penting bagi korporasi lain agar tidak melakukan korupsi baik korupsi dalam proyek-proyek pemerintah, suap dalam proses perizinan, ataupun suap terkait kewenangan penyelenggara negara lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini