Uang Muka 0%, Ini Kata Gaikindo

Bisnis.com,13 Jan 2019, 21:50 WIB
Penulis: Thomas Mola
Calon pembeli mengunjungi pameran mobil di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (1/6)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA--Keluarnya aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait keringanan uang muka pembiayaan kendaraan memberikan angin segar bagi industi pada awal tahun ini. Kebijakan itu berpotensi mengerek penjualan otomotif dengan catatan perusahaan pembiayaan dapat menjaga kualitas pembiayaan.

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan, kebijakan OJK tersebut sangat baik bagi pelalu usaha otomotif karena berpotensi meningkatkan penjualan.

"Namun, di sisi lain kehati-hatian tetap diperlukan, jangan sampai meningkatkan [nonperforming loan] NPL yang pada akhirnya tidak hanya merugikan lembaga pembiayaan tapi juga sektor otomotif," tulisnya kepada Bisnis, Minggu (13/1/2019).

Seperti diketahui, pada akhir tahun 2018, lembaga pengawas industri keuangan merilis aturan baru yakni peraturan Otoritasa Jasa Keuangan No.35/POJK 05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan.

Pada pasal 20 aturan tersebut, mengatur perihal perusahaan pembiayaan yang memiliki kualitas pembiayaan lebih rendah atau sama dengan 1% dapat memberikan uang muka hingga 0% dari harga jual kendaraan.

Kemudian, perusahaan dengan NPF Neto lebih tinggi dari 3% dan lebih rendah atau sama dengan 5% wajib menerapkan uang muka sebesar 15% dari harga jual kendaraan. Adapun, untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF Netto di atas 5% wajib uang muka sebesar 20% dari harga jual kendaraan.

Statistik lembaga pembiayaan yang dirilis OJK per November 2018 mencatat rarata NPF industri pembiayaan pada level 2,83%. Kondisi itu tidak jauh berbeda dengan kondisi awal tahun yang berada pada level 2,96%.

Kemudahan uang muka tentu menjadi tawaran yang menarik bagi konsumen untuk memiliki kendaraan. Namun, faktor suku bunga juga tentu menjadi pertimbangan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini