LBH Jakarta Nilai Penangkapan Fintech Ilegal Belum Cukup

Bisnis.com,13 Jan 2019, 23:32 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Ilustrasi Debt Collector/www.hors-agcs.org

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim belum cukup untuk menjegal pemain fintech ilegal yang berkeliaran di dunia maya.

Hal itu diungkapkan oleh pengacara LBH Jakarta Jenny Silvia Sari Sirait. Menurutnya, permasalahan pinjol sudah sistemik karena terjadi pada ribuan orang dilakukan oleh banyak sekali penyelenggara aplikasi pinjol, dan terjadi berulang-ulang.

“Diperlukan upaya lanjutan Kepolisian untuk mengusut tuntas aktor-aktor lainnya serta pembenahan secara menyeluruh oleh OJK karena permasalahan pinjaman online sudah sistemik,” ujarnya dikutip dari siaran pers, Minggu (13/1).

Seperti diketahui bersama, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru-baru ini melakukan penangkapan terhadap empat orang debt collector penyelenggara aplikasi pinjaman online yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dalam proses penagihan.

Para debt collector diduga menagih utang dengan dengan cara membuat “grup khusus” di aplikasi pesan singkat kemudian memasukkan kontak korban beserta keluarga, kerabat, dan teman-temannya yang sudah diambil sebelumnya dari ponsel peminjam, lalu dengan mudahnya mengirimkan pesan berisikan pelecehan seksual tersebut. Hal ini dilakukan untuk membuat korban tertekan dan segera membayar pinjamannya berikut bunga yang tinggi dan denda yang mencekik.

Penangkapan ini sekaligus mengafirmasi pola yang ditemukan LBH Jakarta setelah pos pengaduan dibuka pada 4 - 25 November 2018 yang lalu. Para debt collector penyelenggara aplikasi pinjol dalam menagih utang memang melakukan pengancaman, fitnah, penipuan, pelecehan seksual, penyebaran data pribadi, pembuatan “grup khusus” di aplikasi pesan singkat, dan penagihan yang tidak hanya dilakukan pada peminjam atau kontak darurat yang disertakan oleh peminjam.

Pola penagihan utang ini tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara aplikasi pinjol yang tidak terdaftar di OJK, tapi juga oleh penyelenggara aplikasi pinjol yang terdaftar. Hal ini menunjukkan bahwa terdaftarnya penyelenggara aplikasi pinjol di OJK tidak menjamin minimnya pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan.

“Perlu diusut aktor-aktor yang menyuruh melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Debt collector hanyalah petugas lapangan atau pekerja semata yang menjalankan perintah dari atasan penyelenggara aplikasi pinjaman online,” tuturnya.

Bisa jadi, katanya, penyelenggara aplikasi pinjol merupakan pihak yang memberikan perintah. Dia meminta pihak yang memerintah diusut dan dihukum pula dalam proses hukum. Tindakan penangkapan debt collector harusnya hanya merupakan tindakan awal dari upaya menarik keluar pelaku kejahatan sesungguhnya.

Oleh karenanya, LBH Jakarta mendorong para pemangku kebijakan agar tidak bertindak impulsif dengan hanya melakukan tindakan-tindakan yang hanya meredam permasalahan untuk sementara waktu dan tidak menyelesaikan permasalahan dari akar. Harus ada pembenahan sistem secara besar-besaran untuk mencegah permasalahan ini terus berulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini