Organda Ingatkan Payung Hukum Integrasi Transportasi Jabodetabek

Bisnis.com,13 Jan 2019, 19:40 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Armada bus Transjakarta/JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai penyelesaian integrasi transportasi di Jabodetabek dan kemacetan harus melalui peninjauan hukum yang serius dan mendalam.

Sekjen Organda Ateng Haryono mengungkapkan transportasi di Jabodetabek merupakan bentuk dari pengelolaan yang terus berkembang tanpa ada perencanaan yang jelas.

Menurutnya, selalu terjadi kompromi-kompromi dalam pengembangan transportasi di Jabodetabek.

Hal ini yang dalam pandangannya membuat masing-masing moda transportasi berkembang secara terpisah dan parsial.

Dengan demikian, rencana untuk mengintegrasikan transportasi Jabodetabek melalui integrasi kebijakan merupakan hal yang positif.

"Namun, itu harus terintegrasi dalam waktu cepat mungkin tidak mudah, apalagi sektor perhubungan itu sektor yang akhirnya dibagikan [ke daerah], dari pemerintah pusat berdasarkan UU otonomi daerah," jelasnya kepada Bisnis, kemarin.

Di sisi lain, saat melakukan integrasi, sinkronisasi daerah DKI Jakarta dengan daerah penyangganya tidak akan mudah. Pasalnya, secara landasan hukum, tidak ada lembaga yang bersifat sebagai integrator.

Dia menilai keterlibatan Wakil Presiden Jusuf Kalla merupakan suatu terobosan dalam menyelesaikan masalah kemacetan menahun ini.

"Mesti hati-hati, ini jadi acuan nasional, mestinya ada dasar-dasar hukum yang ditinjau dan diperbaikai secara serius, karena bicara transportasi itu diserahkan ke masing-masing [daerah] itu tidak menjadi satu kesatuan," terangnya.

Lebih lanjut, Ateng menyarankan daripada pemerintah sekedar melakukan penggabungan angkutan terintegrasi melalui tiket elektronik, dan sejenisnya, lebih baik membentuk perencanaan integrasi seluruh moda transportasi baik, darat, laut, udara dan kereta api melalui suatu peta jalan yang jelas.

"Itu pekerjaan rumah yang mendasar," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini