Kasus Telat Bayar Fee AJB Bumiputera Fenomena Lazim

Bisnis.com,14 Jan 2019, 01:14 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko

Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat asuransi yang juga mantan Komisaris Independen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 pada 2012-2013 Irvan Rahadjo menilai kasus telat bayar fee agen seperti yang dialami oleh mantan Direktur Utama AJB Bumiputera 1912, Soesno HS sering terjadi di perusahaan tersebut.

Irvan Rahadjo mengaku tidak heran dengan peran rangkap direksi yang menjabat sebagai agen asuransi dalam kasus AJB Bumiputera 1912.

“Tuntutan komisi sebesar itu banyak di Bumiputera, ada yang Rp10 miliar, dari yang Rp10 juta sampai miliaran banyak yang tidak terbayar oleh Bumiputera, di setiap level ada yang punya tagihan komisi ke perusahaan,” kata Irvan kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.

Meski demikian, Irvan menyesali adanya direksi yang masih memasarkan asuransi dan meminta imbalan. Menurutnya, dengan posisi tinggi yang dimiliki oleh Soeseno HS, peran agen tidak perlu dia lakukan lagi.

Agar kasus tersebut tidak terulang, sambungnya, direksi baru harus melakukan tata kelola dengan melarang direksi dan staff di perusahaan untuk meminta komisi atas keberhasilan mereka menjual asuransi.

“Tidak ada data, tetapi sengketa komisi agen dengan perusahaan beberapa kali terjadi baik yang ditingkatkan ke jalur hukum maupun mediasi,” kata Irvan.

Sebelumnya, Dicky Siahaan, kuasa hukum Soeseno HS, mantan Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, mengatakan bahwa kewajiban tersebut merupakan komisi dari asuransi kumpulan Perum Perumnas yang harus dibayarkan kepada kliennya.

“Klien kita dulu membawa nasabah besar Perum Perumnas. Preminya kurang lebih Rp400 miliar, itu ada fee kan. Awalnya sekitar Rp56 miliar dan sisanya ini yang Rp19 miliar,” ujarnya.

Dia melanjutkan, kliennya meminta agar AJB Bumiputra 1912 segera menyelesaikan pembayaran kewajiban tersebut karena telah diperintahkan oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sejak perkara gugatan bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2016, dilanjutkan dengan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2017 serta kasasi Mahkamah Agung pada Maret 2018, kliennya selalu dinyatakan memiliki hak untuk mendapatkan klaim Rp19 miliar itu.

“Dalam semua putusan pengadilan itu AJB Bumiputra 1912 diwajibkan membayar kepada Soeseno HS sebesar Rp19 miliar,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak AJB Bumiputera 1912 tidak banyak bicara, Direktur Korporasi AJB Bumiputera 1912 Yusuf Budi Baik menerangkan perseroan telah menunjuk kuasa hukum. Setiap komuikasi akan dilakukan lewat kuasa hukum.

“Komunikasi satu pintu ya, langsung ke kuasa hukum yang telah kami tunjuk saja,” kata Budi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini