Ini Tugas Pemerintah Demi Perdagangan Luring dan Daring yang Adil

Bisnis.com,14 Jan 2019, 17:54 WIB
Penulis: Yustinus Andri DP
Perkembangan jumlah pengguna internet terus bertambah mendorong kenaikan jumlah pedagang daring. - Amri Hidayat / Erlangga Adiputra

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk menciptakan kesetaraan dalam berusaha antara pedagang daring dan luring, terutama dalam hal tata niaga.

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budi Hardjo mengatakan, pemerintah dinilai sudah cukup adil dalam mengatur persaingan usaha antara pedagang luring dan daring dari sisi perpajakan. Namun, pemerintah belum sepenuhnya adil dari sisi tata niaga.


"Kementerian perdagangan masih belum memiliki tata niaga untuk platform daring. Oleh karena itu, kami [di sektor luring] masih dibebani oleh sejumlah aturan dan kewajiban dalam menjual barang di toko kami. Padahal kewajiban itu menyumbang ongkos operasional besar bagi kami," ujarnya.

Para pedagang luring mengklaim dibebani oleh aturan seperti, kewajiban menjual 80% produk lokal, Standar Nasional Indonesia (SNI), sertifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta kartu garansi dan petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia.

Di sisi lain, para pedagang daring dinilai belum diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan tersebut.

Pada Jumat (13/1), Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

PMK itu tidak hanya mengatur ketentuan perpajakan pedagang daring yang menjual di marketplace, tetapi juga media sosial dan sarana nonmarketplace lainnya.

Aturan itu menyebutkan, perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classfied ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait dengan PPN, PPnBM, dan PPH sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Surya Rianto
Terkini