Kualitas Udara Jakarta dalam Kadar Tidak Sehat

Bisnis.com,14 Jan 2019, 17:56 WIB
Penulis: Eva Rianti
Diskusi Publik Catatan Kualitas Udara: Akankah Jakarta Lepas dari Pencemaran Udara di Tahun 2019? di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019)/ Bisnis-Eva Rianti

Bisnis.com, JAKARTA – Berdasarkan informasi dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), selama tiga tahun terakhir (2016—2018), parameter pencemar udara yakni PM 2,5 di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan selalu menunjukkan angka di atas Baku Mutu Udara Daerah (BMUAD) Jakarta.

Standar tahunan nasional dan World Health Organization (WHO) masing-masing adalah 15 ug/m3 dan 10 ug/m3. Namun, konsentrasi PM tahunan berada di angka 42,2 ug/m3 dan 37,5 ug/m3.

Parameter pencemar lain seperti ozone juga mengkhawatirkan. Standar nasional dan Jakarta adalah masing-masing 50 ug/m3 dan 30 ug/m3. Namun, dalam tujuh tahun terakhir, 2011—2018, di sejumlah wilayah seperti bundaran HI, Kelapa Gading, Jagakarsa, Lubang Buaya, dan Kebon Jeruk, angkanya di atas itu.

Pendiri Thamrin School of Climate Change and Sustainability Jalal menekankan sudah selayaknya pemerintah memperbaiki kebijakan pengendalian udara, baik di pusat maupun daerah.

“Perbaikan kebijakan ini harus mencakup seluruh aspek sumber pencemar, baik sumber bergerak seperti kendaraan maupun sumber tidak bergerak,” tuturnya dalam acara diskusi publik “Catatan Kualitas Udara: Akankah Jakarta Lepas dari Pencemaran Udara di Tahun 2019?” di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).

Dalam kesempatan yang sama, Ahli Pencemaran Udara dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) Raden Driejana mengungkapkan bahwa ada sejumlah hal yang bisa mendorong percepatan pemulihan kualitas udara.

Misalnya, perbaikan dari segi data pendukung kebijakan, perbaikan dari segi pengendalian dan reduksi emisi, serta meningkatkan peran pemerintah daerah dan tentunya pemerintah pusat.

“Sebenarnya DKI telah lebih progresif terhadap penyediaan data pencemaran udara dengan menjadi daerah yang memiliki data pencemaran udara terlengkap. Namun, memang pemanfaatan data untuk pengembangan kebijakan masih perlu ditingkatkan,” katanya.

Pemerintah dinilai memiliki pekerjaan rumah untuk merevisi Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 21 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/ atau Kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik Termal. 

Dia melanjutkan, instrumen pengendalian pencemaran udara yang baru dari revisi kedua kebijakan tersebut diharapkan bisa menekan pencemaran udara di Jakarta dan daerah-daerah lainnya. Namun, sayangnya agenda perubahan kebijakan pengendalian pencemaran udara ini belum terlihat kelanjutannya di level nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini