Buronan Kejagung: Direktur Umum PT CSL Diyakini Masih Berada di Indonesia

Bisnis.com,16 Jan 2019, 13:39 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Gedung Kejaksaan Agung, insert: Albertus Sugeng Mulyanto/Bisnis.com-Samdysara Saragih-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung meyakini bahwa Direktur Umum PT Cakra Sarana Larasati (CSL) Albertus Sugeng Mulyanto masih bersembunyi di dalam negeri.

Albertus Sugeng Mulyanto menjadi buronan Kejaksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset terpidana kasus BLBI Bank BHS dengan tersangka Hendra Rahardja.

Ketua Tim Penyidik Sarjono Turin mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka Albertus Sugeng Mulyanto agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

Selain itu, menurut Turin, pihaknya sudah bekerja sama dengan Kepolisian untuk memasukkan nama Albertus Sugeng Mulyanto ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka sudah kami cekal ke luar negeri. Kami juga sudah menerbitkan namanya dalam DPO karena sampai saat ini belum diketahui dengan jelas keberadaannya," tutur Turin  kepada Bisnis, Rabu (16/1/2019).

Turin menjelaskan alasan keyakinan tim penyidik bahwa buronan korupsi itu masih berada di dalam negeri. Menurut Turin, hal itu didasarkan fakta belum adanya laporan dari Ditjen Imigrasi bahwa nama Albertus Sugeng Mulyanto pergi ke luar negeri.

Turin memastikan penyidik akan terus memburu tersangka Albertus Sugeng Mulyanto agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tim penyidik masih yakin bahwa dia (Albertus) ada di dalam negeri. Kami akan kerja terus," katanya.

Selain itu, Turin mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Monitoring Center, salah satu unit kerja Intelijen Kejaksaan untuk mendeteksi keberadaan buronan tersebut di Indonesia.

"Tim Monitoring Center juga sudah bergerak. Kami akan mengapresiasi masyarakat yang turut serta membantu menemukan buronan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan status DPO terhadap tersangka Direktur Umum PT Cakra Sarana Larasati, Albertus Sugeng Mulyanto karena Petinggi CLS itu tidak pernah memenuhi panggilan tim penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Albertus Sugeng Mulyanto telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan sita eksekusi di Kejaksaan Agung.

Tim Penyidik juga sudah beberapa kali berusaha melakukan upaya pemanggilan paksa, tapi tersangka tidak pernah ada di kediamannya. Tersangka juga tidak pernah memberikan alasan ketidakhadirannya saat dipanggil untuk dimintai keterangan.

Seperti diketahui, Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi BLBI oleh pihak Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.

Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP). Pasalnya, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara -- yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah -- dilakukan tanpa melalui pembentukan tim. Bahkan, Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan Kejaksaan Agung.

Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini