Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan izin operasi untuk perusahaan asuransi kerugian baru, PT Asuransi Total Bersama.
Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I B OJK Heru Juwanto mengkonfirmasi kabar tersebut. Dia pun membenarkan bahwa perusahaan asuransi umum tersebut sudah bisa beroperasi.
“[Benar] kami sudah memberikan izin untuk PT Asuransi Total Bersama,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (15/1/2019).
Selain PT Asuransi Total Bersama, Heru mengatakan sejauh ini belum ada lagi pihak yang mengajukan permohonan izin untuk pembentukan perusahaan baru lagi.
Sebagai informasi, PT Asuransi Total Bersama merupakan sebuah perusahaan asuransi kerugian baru yang didirikan oleh sejumlah investor, termasuk dua taipan, Theodore Permadi Rachmat dan Anton Setiawan.
Kedua nama tersebut masuk sebagai pemegang saham paling besar di antara investor lainnya. TP Rachmat memegang 30% saham perusahaan dengan nama dagang‘tob insurance’ itu melalui PT Daya Adicipta Mustika (Daya Group), salah satu grup usaha di bawah Triputra Group.
Sementara itu, Anton Setiawan, yang merupakan pendiri dan komisaris utama PT Tunas Ridean Tbk., dikabarkan masuk sebagai pemegang 15% saham di perusahaan anyar tersebut melalui PT Ananta Andal Prima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel