PUPR Dorong Peningkatan Kualitas Jasa Konsultan

Bisnis.com,16 Jan 2019, 13:06 WIB
Penulis: Rivki Maulana
Infrastruktur/ANTARA-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, JAKARTA --Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melansir lelang jasa konsultansi didominasi paket untuk klasifikasi kecil dan menenga selama 2016-2018.

Kualitas jasa konsultan juga terus didorong, salah satunya dengan penerapan remunerasi minimal atau billing rate.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan pera konsultan dalam perencanaan dan supervisi turut menentukan kualitas proyek infrastruktur.

Dia menyebut, konsultan perlu mendapat remunerasi yang sesuai.

Oleh karena itu, sejak 2017 Kementerian PUPR sudah menerbitkan aturan tentang besaran remunerasi minimal untuk layanan jasa konsultansi konstruksi.

Basuki mengimbuhkan, penerapan aturan remunerasi minimal diharapkan membuat penyedia jasa tidak lagi mengajukan penawaran dengan harga sangat rendah.

"Kita harus bisa menghargai keahlian orang. Ini sama saja dengan membeli lukisan. Jangan pernah nawar kalau itu seni. _Take it or leave it_. Kalau konsultan sama saja dengan menjual jasa keahlian, harus dihargai dengan kehormatannya," jelas Basuki dalam siaran pers, Rabu (16/1/2019).

Dia menambahkan, dalam periode 2016-2018, rata-rata terdapat 3.700 paket jasa konsultansi di Kementerian PUPR yang dilelang melalui sistem pengadaan secara elektronik. Sebanyak 37% dilelang untuk klasifikasi badan usaha kecil.

Mayoritas paket pekerjaan konsultansi yang dilelang berasal dari paket dengan nilai kontrak Rp0-Rp750 juta dan Rp750 juta hingga di bawah Rp10 miliar.

Sementara itu, paket dengan nilai di atas Rp10 miliar terbilang minim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini