Sekolah Dijadikan Gudang Narkoba, KPAI Minta Nama Sekolah Tidak Dipublikasikan

Bisnis.com,17 Jan 2019, 15:49 WIB
Penulis: Reni Lestari
Sabu/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sebuah sekolah di wilayah hukum Polsek Kembangan, Jakarta Barat, diketahui menjadi lokasi gudang narkoba.

KPAI meminta agar nama sekolah yang dijadikan lokasi gudang narkoba oleh pelaku DL dan CP tidak dipublikasin. Permintaan itu diajukan KPAI demi melindungi pihak sekolah, guru, juga siswa dari stigma negatif.

Polsek Kembangan Jakarta Barat pada Selasa (15/1/2019) menyita 355 gr sabu dan 7.910 butir psikotropika golongan IV dari sebuah bekas laboratorium sekolah. Sedikitnya 7.910 butir narkoba disita.

Gudang narkoba tersebut dibuat secara diam-diam oleh kakak beradik DL dan CP yang merupakan karyawan honorer di sekolah tersebut. Keduanya diam-diam mendesain bekas lab tersebut menjadi tempat tinggal sekaligus gudang penyimpanan narkoba.

DL dan CP sejak 6 bulan terakhir tinggal di  bekas laboratorium sekolah tersebut. Pihak sekolah menyebutkan bahwa DL dan CP menumpang tanpa izin. DL dan CP disebut-sebut sebagai anak pejabat di sekolah tersebut.

Terkait temuan gudang penyimpanan narkoba tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendorong pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai perundangan yang berlaku.

"Tidak hanya fokus pada kasus fisik gudang penyimpanan narkobanya saja, tetapi juga menyelidiki apakah kedua terduga pelaku juga melakukan jual beli narkoba di lingkungan sekolah yang melibatkan para siswa," kata Retno Listyarti, Komisioner KPAI dalam keterangannya, Kamis (17/1/2019).

Jika terjadi pengedaran di lingkungan sekolah yang menargetkan siswa, lanjutnya, maka diperlukan tindaklanjut berupa rehabilitasi bagi para siswa yang menggunakan narkoba tersebut.

KPAI juga mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta memeriksa pihak sekolah, agar modus semacam ini diwaspadai sekolah sehingga tidak terulang, baik di sekolah yang sama maupun di institusi pendidikan lainnya.

KPAI juga meminta pihak Kepolisian dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk tidak membuka nama dan identitas sekolah agar para siswa, para guru dan sekolah sebagai institusi pendidikan tidak mengalami stigma negatif dari publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini