Debat Capres 17 Januari: Kasus HAM Sulit Diungkap? Ini Faktanya

Bisnis.com,17 Jan 2019, 21:31 WIB
Penulis: Kahfi
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin mengambil undian pertanyaan saat debat pertama Pilpres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA-- Dalam debat perdana calon presiden pada 17 Januari 2019 yang membahas persoalan HAM, capres 01 Prabowo Subianto menyampaikan sulitnya pengungkapan dan penyelesaian kasus masa lalu.

“Memang tidak mudah menyelesaikan karena kompleksitas hukum. Pembuktian hukum terlalu jauh. Harusnya ini bisa selesai. Tapi, kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan ini," tutur Jokowi.

Pada faktanya, dalam RPJMN 2015-2019 sudah diamanatkan bahwa strategi penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu akan dilakukan melalui pembentukan komisi yang bersifat ad hoc/temporer. Komisi itu bertugas memfasilitasi proses pengungkapan pelanggaran HAM masa lalu dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden RI.

RPJMN 2015-2019 ini menyebutkan penyelesaian dilakukan secara berkeadilan atas kasus pelanggaran HAM masa lalu, memerlukan konsensus nasional. Komisi ad hoc itu melakukan proses pengungkapan pelanggaran HAM yang dilakukan melalui pengumpulan informasi langsung atau dokumen. Ditujukan untuk menyusun laporan komprehensif mengenai kekerasan dan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.

Bagi Komnas HAM, komisi ad hoc itu memiliki mandat dalam lingkup penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu melalui jalur nonyudisial dalam rangka rekonsiliasi. Dengan cara pengungkapan peristiwa dan pemulihan korban termasuk rehabilitasi.

Pada 2016, pemerintah menginisasi melakukan rekonsiliasi kasus HAM berat pada 1965. Melalui simposium 1965, pemerintah mendorong adanya rekonsiliasi melalui perumusan rekomendasi hasil simposium

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rahayuningsih
Terkini