REI Sebut Aturan P3SRS Kesampingkan Pengembang

Bisnis.com,17 Jan 2019, 18:51 WIB
Penulis: Maria Elena
Warga memeriksa jaringan listrik miliknya di salah satu Rusun di Jakarta, Rabu (5/7)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menilai ada kepentingan beberapa pihak dalam aturan Permen Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

Wakil Ketua Umum Bidang Pengelolaan Apartemen dan Rumah Susun DPP REI Mualim Wijoyo mengatakan Permen yang telah dikeluarkan oleh Kementerian PUPR memberatkan pihak pelaku usaha dan pemilik satuan rumah susun (sarusun) karena ada kepentingan beberapa pihak.

"Jika berbicara rumah susun, rumah susun adalah hunian yang paling seksi, jika orang disuruh menjadi Ketua RT/RW di perumahan tapak pasti akan menolak, tapi jika diminta menjadi pengurus rumah susun, orang akan rebutan karena ada uang tertib, artinya setiap bulan ada iuran yang dibayar," kata Mualim saat konferensi pers, Kamis (17/1/2019).

Dia menilai dalam membuat kebijakan, Pemerintah susah memilah, jadi lebih baik yang disampingkan adalah kepentingan pengembang.

Mualim mengatakan REI tidak dilibatkan beberapa kali dalam menyusun aturan P3SRS, masukan-masukan yang dibertikan tidak diakomodir oleh Pemerintah.

"Mengenai aturan P3SRS, PUPR sudah kami surati dan di pertemuan terakhir kami diminta legal opinion dan sekaligus merevisi perundangan yang kurang tepat," jelas dia.

Sebagai informasi, REI akan mengadakan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) mengenai Permen PUPR No. 23/PRT/M/2018 dan Pergub DKI Jakarta tentang P3SRS. Pengajuan tersebut masih dalam bentuk draf dan akan segera di ajukan dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini