Agar Multifinance Masuk Pembiayaan Produktif, Batas Minimum Ditetapkan

Bisnis.com,17 Jan 2019, 07:10 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Petugas mengemas sepeda motor peserta program angkutan sepeda motor gratis Kereta Api di stasiun logistik Kampung Bandan, Jakarta, Senin (11/6/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Hadirnya kebijakan batasan minimum pembiayaan produktif bagimultifinance Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan ternyata bukannya tanpa sebab.

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan hingga pertengahan tahun lalu keterlibatan perusahaan pembiayaan di sektor produktif masih kurang

Bambang W Budiawan, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, mengatakan pada saat regulasi itu mulai disusun atau pertengahan 2018 masih terdapat 62 perusahaan dengan piutang pembiayaan produktif masih di bawah 10%.

Bahkan, sejumlah multifinance  yang sama sekali tidak menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif.

“Masih ada 49, yang bahkan 0%. Sama sekali belum masuk ke pembiayaan usaha produktif,” ujarnya, Rabu (16/1/2019).

Oleh karena itu, Bambang mengatakan melalui POJK anyar tersebut pihaknya ingin mendorong keterlibatan perusahaan pembiayaan untuk mendukung pengembangan sektor produktif. Dia berharap para pelaku industri seara bertaha bisa masuk ke sektor tersebut.

Nilai pembiayaan produktif pun diharapkan dapat bertumbuh secara bertahap. “Ini yang kami dorong secara bertahap multifinance masuk, dan juga angkanya.”

Regulasi itu, khususnya, Pasal 86, menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan wajib memiliki rasio saldo piutang pembiayaan (outstanding principal) untuk pembiayaan investasi dan pembiayaan modal kerja dibandingkan dengan total saldo piutang pembiayaan (outstanding principal) sebelum dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk paling sedikit 10%.

Adapun, pada Pasal 2, aturan itu menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan dapat menjalankan lini pembiayaan investasi dan modal kerja. Kedua lini bisnis itu dan juga pembiayaan multiguna tertentu dinilai sudah masuk dalam kategori produktif.

“Jadi, kalau PP menyalurkan di kategori 1 dan 2, otomatis masuk produktif. Pengawasan gampang, cek di piutang pembiayaan investasi dan modal kerja dan dibandingkan dengan total pembiayaan,” kata Bambang.

Upaya itu, sambung Bambang, juga tercermin dengan kebijakan untuk memungkinkan multifinance menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor dengan nilai uang muka atau down payment 0%. Pasal 20 regulasi tersebut menyatakan bahwa pembiayaan kendaraan dengan DP 0% untuk pembiayaan kendaraan roda dua, tiga, dan empat baik untuk pembiayaan investasi maupun multiguna.

Syaratnya, perusahaan pembiayaan yang memanfaatkannya harus memiliki tingkat kesehatan kuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio non performing finance (NPF) neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1%.

“Intinya sebenarnya mendorong bagaimana mereka tumbuh. Mengenai DP 0%, harus dipahami, itu tidak melulu konsumtif, terutama didorong untuk produktif,” ujarnya.

Dengan begitu, Bambang mengatakan target pertumbuhan kinerja industri pembiayaan yang dipatok di kisaran 9% - 11% oleh OJK berpotensi terapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini