Yusril: Alasan Kemanusiaan, Jokowi Setujui Abu Bakar Baasyir Bebas Murni

Bisnis.com,18 Jan 2019, 14:49 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kuasa Hukum Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra (kanan), bersama Abu Bakar Baasyir (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jumat (18/1/2019). (Sholahudin Al-Ayyubi/Bisnis)

Bisnis.com, BOGOR - Kuasa Hukum Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden RI telah menyetujui dan resmi membebaskan Abu Bakar Baasyir dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor.

Menurut Yusril, alasan Presiden Jokowi memberikan bebas murni kepada Abu Bakar Baasyir, yang merupakan narapidana kasus teroris, adalah karena alasan usia yang sudah tua dan sering sakit di Lapas.

Selain itu, menurut Yusril, Abu Bakar Baasyir juga telah menjalani 2/3 masa hukumannya dari putusan 15 tahun penjara pada 2011 terkait kasus terorisme di Indonesia.

Abu Bakar Baasyir sendiri, menurut Yusril, sudah 3 kali mengajukan permohonan bebas murni selama menjalani masa pidana, dengan alasan kemanusiaan, ke Presiden Jokowi. Namun, permohonan itu baru dapat direspon tahun ini oleh Presiden Jokowi.

"Jadi dibebaskannya ini karena alasan kemanusiaan juga. Selain beliau dari sisi usia sudah cukup tua, beliau kan juga sedang sakit. Presiden akhirnya setuju untuk memberikan bebas murni kepada beliau," tuturnya, Jumat (18/1).

Menurut Yusril, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah Lembaga/Kementerian terkait agar membebaskan murni Abu Bakar Baasyir.

Yusril juga menjelaskan proses administrasi pembebasan murni Abu Bakar Baasyir akan dilakukan pada Senin (21/1). Saat ini Abu Bakar Baasyir masih membutuhkan waktu sekitar 3-5 hari untuk membereskan barang-barangnya di Lapas.

"ABB (Abu Bakar Baasyir) minta waktu 3-5 hari untuk membereskan barang-barangnya. Kami juga tidak keberatan. Awal minggu depan proses administrasi akan dilakukan Kalapas untuk membebaskan ABB," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus hukuman 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Baasyir karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia.

Vonis 15 tahun penjara itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011. Dengan demikian, seharusnya  Abu Bakar Baasyir bebas murni di tahun 2026 belum dipotong remisi dari Ditjen Lapas.

Pada Desember 2018, narapidana Abu Bakar Baasyir telah mendapatkan bebas bersyarat. Namun status bebas bersyarat itu ditolak oleh Abu Bakar Baasyir, karena lebih memilih bebas murni.

Kemudian Januari 2019, Abu Bakar Baasyir yang baru menjalani masa pidana 8 tahun, mendapatkan bebas murni dari Presiden Jokowi atas dasar kemanusiaan dan usia yang sudah tua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini