Begini Hitungan Urun Biaya yang harus Ditanggung Peserta BPJS Kesehatan

Bisnis.com,18 Jan 2019, 14:29 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Pasien peserta BPJS Kesehatan didorong menggunakan kursi roda usai pemeriksaan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (13/3)./Antara-Jojon

Bisnis.com, JAKARTA – Berdasarkan ketentuan Peraturan Kementerian Kesehatan No. 51/2018, setiap peserta BPJS kesehatan akan diwajibkan membayar Urun Biaya dengan besaran yang bervariasi.

Peraturan Kementerian Kesehatan No. 51/2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu dimaksudan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan atau faskes itu ditetapkan ketentuan urun biaya.

Urun Biaya merupakan tambahan biaya yang dibayar peserta pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Jadi, tidak untuk semua layanan kesehatan.

Urun biaya ini dikecualikan bagi peserta penerima bantuan iuran atau PBI dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Nantinya, urun biaya ini dibayarkan oleh peserta kepada faskes setelah pelayanan kesehatan diberikan.

Lantas berapa besarannya Urun Biaya tersebut? Ini rinciannya.

Urun Biaya Rawat Jalan: Rp10.000—Rp350.000

Pasal 9 menyebutkan Urun Biaya Rp10.000 setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama.

Urun Biaya Rp20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan ke rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B.

Urun biaya itu dipatok maksimal Rp350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam jangka waktu 3 bulan.

Urun Biaya Rawat Inap: 10% dan maksimal Rp300.000

Sementara itu, untuk rawat inap, urun biaya dikenakan sebesar 10% dari biaya pelayanan dihitung dari dari total tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap. Bila rawat inap di atas kelas satu, maka urun biaya sebesar 10% dihitung dari total tarif INA-CBG.

Urun biaya untuk rawat inap ini ditetapkan paling tinggi sebesar Rp30.000.000.

Nantinya, BPJS kesehatan akan membayarkan besaran klaim pelayanan kepada rumah sakit sebesar biaya pelayanan yang diberikan, dikurangi besaran urun biaya.

Kendati begitu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menegaskan hingga saat ini ketentuan urun biaya belum berlaku.

Jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan dan bakal urun biaya pun masih disusun. Nantinya, hal itu akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

“Saat ini urun biaya memang masih belum diberlakukan, karena masih dalam proses pembahasan jenis pelayanan apa saja yang akan dikenakan urun biaya,” ungkapnya di sela-sela Diskusi Media di BPJS Kesehatan, Jumat (18/1/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini