Bisnis.com, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengindikasikan dukungannya terhadap Peraturan Kementerian Kesehatan No. 51/2018 yang mengatur soal urun biaya bagi peserta BPJS Kesehatan. Menurut YLKI adanya ketentuan urun biaya bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menilai regulasi tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini sejatinya ditujukan untuk meminimalisasi terjadinya fraud dan perilaku oknum yang tidak sesuai dalam layanan kesehatan.
Upaya itu, jelasnya, sejalan dengan banyaknya laporan yang diterima terkait layanan JKN tersebut. “Yang melingkupi kasus ini adalah faktor efesiensi agar enggak terjadi fraud dan oknum. Maka diberikan terobosan begini, kami sering dapat informasi dari konsumen, tenaga kesehatan dan rumah sakit,” ungkapnya di sela-sela Diskusi Media di BPJS Kesehatan, Jumat (18/1/2019).
Mengutip penjelasan Permenkes itu, Urun Biaya adalah tambahan biaya yang dibayar peserta pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Sedangkan Selisih Biaya adalah tambahan biaya yang dibayar peserta pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang lebih tinggi daripada haknya.
Di sisi lain, Tulus menilai peraturan ini seharusnya disosialisasikan oleh Kementerian Kesehatan yang mengeluarkan produk hukum tersebut. Pasalnya, regulasi ini dinilai mampu memantik pertanyaan dari masyarakat.
Sementara itu, BPJS Kesehatan hanya menjalankan regulasi tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan. “Kemenkes mestinya sampaikan ke masyarakat soal kebijakan baru ini karena akan muncul persoalan atau pertanyaan publik,” ujarnya.
Dalam regulasi yang ditujukan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan atau faskes itu ditetapkan ketentuan urun biaya.
Urun biaya merupakan tambahan biaya yang dibayar peserta pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Jadi, tidak untuk semua layanan kesehatan.
Urun biaya ini dikecualikan bagi peserta penerima bantuan iuran atau PBI dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Nantinya, urun biaya ini dibayarkan oleh peserta kepada faskes setelah pelayanan kesehatan diberikan.
BPJS kesehatan akan membayarkan besaran klaim pelayanan kepada rumah sakit sebesar biaya pelayanan yang diberikan, dikurangi besaran urun biaya.
Sebagai informasi, Besaran Urun Biaya sebagaimana dimaksud Permenkes tersebut memiliki ketentuan:
- Sebesar Rp20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B;
- Sebesar Rp 10.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama ; atau
- Paling tinggi sebesar Rp350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam jangka waktu 3 bulan.
Besaran Urun Biaya itu dengan ketentuan:
- Sebesar 10% dari biaya pelayanan dihitung dari total Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap; atau
- Paling tinggi sebesar Rp30 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel