Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan, Ini Selisih Biayanya

Bisnis.com,18 Jan 2019, 18:46 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Calon pasien menunggu antrean di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan selisih biaya dalam implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memungkinkan peserta untuk meningkatkan kelas perawatan lebih tinggi dari haknya.

Hal itu termuat dalam Peraturan Kementerian Kesehatan No. 51/2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program JKN.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan regulasi itu memungkinkan peningkatan hak kelas perawatan yang lebih tinggi, termasuk rawat jalan eksekutif. Namun, ujarnya, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN yang bersangkutan.

“Pembayaran selisih biayanya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan,” ungkapnya di sela-sela Diskusi Media di BPJS Kesehatan, Jumat (18/1/2019).

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta. Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 dan dari kelas 2 ke kelas 1, peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas.

Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s kelas 1.

Sementara itu, untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

Untuk itu, Iqbal menegaskan fasilitas kesehatan juga harus memberi informasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta.

“Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan,” kata Iqbal.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini