OJK Tetapkan Saham NATO Sebagai Efek Syariah

Bisnis.com,19 Jan 2019, 14:44 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Pengunjung beraktivitas di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham, di Jakarta, Kamis (3/1/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan menetapkan saham PT Nusantara Properti Internasional Tbk. sebagai efek syariah.

Penetapan efek syariah tersebut tertuang dalam keputusan nomor KEP- 80/D.04/2018 tentang Penetapan Saham PT Nusantara Properti Internasional Tbk. (NATO) sebagai Efek Syariah.

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh perseroan.

"Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya," tulis OJK dalam keterangan resmi, Jumat (18/1/2019).

Secara periodik, OJK akan melakukan kajian atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

Kajian atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

NATO baru saja melantai di bursa saham setelah resmi menggelar Initial Public Offering (IPO) pada Jumat (18/1). Perusahaan properti ini memiliki beberapa proyek dalam pipeline seperti pengembangan vila/hotel di Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan tengah mengincar lahan di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini