Berorientasi Ekspor, Industri Perhiasan Dibidik Tumbuh 5%

Bisnis.com,19 Jan 2019, 12:18 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Seorang pegawai toko emas di Pasar Sentral Antasari Banjarmasin, Kalimantan Selatan sedang menyusun emas perhiasan Senin (1/10/2018)./Bisnis-Arief Rahman

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian mendorong penguatan branding produk perhiasan Indonesia agar lebih berdaya saing di tingkat global, mengingat industri ini menjadi salah satu andalan menopang pertumbuhan nilai ekspor nasional.

“Apabila mengacu pada target pertumbuhan industri nonmigas 2019 sebesar 5,4%, maka kami memproyeksi industri perhiasan dapat tumbuh di kisaran angka 5% juga untuk tahun ini,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Gati Wibawaningsih di Jakarta, Sabtu (19/1/2019).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor perhiasan mencapai US$1,88 miliar pada periode Januari-November 2018. Tujuan ekspor perhiasan dari Indonesia, antara lain Singapura, Hongkong, AS, Jepang, Uni Emirat Arab (UEA), dan beberapa negara Eropa seperti Inggris, Belanda, Denmark, serta Swedia.

Gati menyampaikan pihaknya telah memiliki program dan kegiatan dalam rangka meningkatkan daya saing perhiasan nasional, di antaranya melalui pelatihan dan pendampingan tenaga ahli desainer serta bantuan mesin dan peralatan, khususnya di Unit Pelayanan Teknis (UPT).

Selanjutnya, peningkatan keterampilan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan dan pelatihan produksi serta perbaikan iklim usaha terkait dengan regulasi di bidang fiskal untuk kemudahan impor bahan baku.

Kemenperin mencatat jumlah industri perhiasan skala menengah besar mencapai 83 perusahaan pada 2015 dan meningkat menjadi 97 perusahaan pada 2017 dengan jumlah penyerapan tenaga kerja sebanyak 15.000 orang. Total industri perhiasan skala kecil mencapai 36.000 unit usaha dengan melibatkan tenaga kerja hingga 43.000 orang.

Dalam upaya memperluas pasar ekspor, Kemenperin mengklaim telah melakukan inisiasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar produk perhiasan dari Indonesia tidak terkena tarif bea masuk di negara tujuan ekspor. Misalnya, ke Turki dan Dubai sebagai tujuan ekspor yang potensial.

“Ekspor perhiasan kita memang banyak ke Dubai dan Turki, tetapi kita masih dikenakan tarif bea masuk ke sana sebesar 5%, sedangkan Singapura dikenakan bea masuk 0% ke Dubai,” terang Gati.

Menurutnya, Singapura bisa mendapatkan bea masuk 0% ke Dubai, UEA karena kedua negara memiliki perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA). Sementara itu, Indonesia belum memiliki FTA dengan UEA.

Langkah strategis lainnya, Kemenperin aktif memfasilitasi IKM perhiasan di dalam negeri untuk ikut berpartisipasi dalam pameran tingkat nasional dan internasional. Contohnya, Surabaya International Jewellery Fair, Jakarta International Jewellery Fair, dan Hongkong Jewellery Fair.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini