Menolak Perpanjangan Kontrak, Rabiot Terbuang dari Skuat Pertama PSG

Bisnis.com,19 Jan 2019, 19:00 WIB
Penulis: M. Syahran W. Lubis
Adrien Rabiot/Reuters-Benoit Tessier

Bisnis.com, JAKARTA – Pelatih Paris Saint-Germain Thomas Tuchel memutuskan untuk mengesampingkan gelandang Adrien Rabiot dari laga-laga lanjutan PSG setelah pemain  tersebut menolak perpanjangan kontrak.

Rabiot memutuskan untuk menolak perpanjangan kontrak yang disodorkan manajemen klub ibu kota Prancis itu, yang merupakan juara bertahan Ligue 1, kompetisi sepak bola teratas di Negeri Anggur tersebut.

Sikap sang pemain tak lepas darfi rumor yang berkembang bahwa juara La Liga Spanyol FC barcelona meminati menggunakan jasanya.

Jika tak meninggalkan Parc des Princes pada jendela transfer musim dingin ini, pemain berusia 23 tahun itu akan berstatus bebas transfer pada akhir musim ini pada pertehan tahun nanti.

Tuchel memutuskan untuk sementara Rabiot menjalani latihan bersama tim cadangan atau pelapis, tidak lagi bersama tim pertama.

Pemain gelandang tengah tersebut merupakan jebolan akademi sepak bola PSG dan dia meneken kontrak profeional pertamanya 6,5 tahun yang lalu juga bersama PSG.

Dia selama ini tak berpindah klub, hanya sempat dipinjamkan ke sesama klub Ligue 1 Toulouse pada 2013 di mana dia bermain dalam 13 pertandingan dengan ikut mengontribusi sebiji gol.

Untuk PSG, Rabiot telah bermain dalam 159 pertandingan dan mencetak 13 gol. Dia juga bagian dari skuat Timnas Prancis dengan enam caps.

Sikap kontroversial Rabiot bukan baru kali ini. Dia sebenarnya masuk dalam tim cadangan dalam skuat awal Timnas Prancis yang hendak bertarung di Piala Dunia 2018.

Namun, dia kemudian mengirim email kepada pelatih Timnas Prancis Didier Deschamps dan menolak ikut latihan jika hanya berstatus pemain cadangan. Keputusan itu akhirnya membuat dia benar-benar terbuang dari Timnas Prancis yang lantas justru muncul sebagai juara Piala Dunia 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini