Pegadaian Undi Pemenang Program Kemilau Emas

Bisnis.com,20 Jan 2019, 12:05 WIB
Penulis: Novianti
Pegadaian Undi Pemenang Program Kemilau Emas/Bisnis-Novi

Bisnis.com, BANDUNG – PT Pegadaian (Persero) memberikan apresiasi kepada nasabah konvensional dan syariah melalui Program Kemilau Emas Pegadaian (KEP).

Direktur Teknologi Informasi dan Digital Teguh Wahyono memaparkan program KEP menggunakan sistem undian berhadiah poin setiap melakukan transaksi pembiayaan seperti Gadai (KCA dan KRASlDA), Pembiayaan Usaha Mikro (KREASI), Gadai Syariah (RAHN), Pembiayaan Usaha Mikro Syariah (ARRUM), Pembiayaan Porsi Haji (ARRUM HAJI), ARRUM Emas, ARRUM BPKB, Pembiayaan Investasi Emas (MULIA dan EMASKU) serta Pembiayaan Kendaraan Bermotor (AMANAH). Undian ini berlaku setiap transaksi senilai Rp1.000.000 dengan 1 poin dan berlaku kelipatan dari bulan Agustus-Desember 2018.

“KEP ini digelar untuk yang ke-5 kalinya. Kami memberikan hadiah tabungan emas sebesar 8,2 kilogram dan 12 paket umrah yang diundi secara serentak di 11 kota yang mewakili 12 kantor wilayah, yaitu Medan, Pekanbaru, Palembang, Balikpapan, Gorontalo, Makassar, Kupang, Bekasi, Bandung, Pati dan Surabaya,” ujarnya, Sabtu (19/1/2019) di Festival Citylink Bandung.

Dia memaparkan, program ini juga digelar sebagai dorongan untuk meningkatkan OSL (Outstanding Loan) dan jumlah nasabah pegadaian.

Pemimpin Wilayah Bandung Mufri Yandi menambahkan untuk meningkatkan OSL dan jumlah nasabah, program ini digelar di pusat perbelanjaan agar Pegadaian dikenal terlebih dahulu oleh masyarakat, khususnya generasi milenial.Tak tanggung-tanggung, Pegadaian Kanwil X ini menggaet penyanyi papan atas Vidi Aldiano untuk memeriahkan acara.

“Di tahun 2019, Pegadaian berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada nasabah melalui ragam produk dan layanan baik melalui outlet, agen, Aplikasi Pegadaian Digital dan channel lainnya,” katanya.

Mufri berharap produk dan layanan Pegadaian ini dapat dirasakan oleh masyarakat karena hasil kinerja Pegadaian akan kembali lagi ke masyarakat untuk pembangunan dan pemberdayaan dalam bentuk pajak, deviden, serta program-program PKBL atau CSR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini