Ini Urgensi Kehadiran Beleid Kawasan Industri Halal

Bisnis.com,21 Jan 2019, 20:52 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Ilustrasi produk halal./Reuters-Darren Staples

Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian mengenai kawasan industri (KI) halal dinilai perlu dirampungkan untuk memperkuat citra Indonesia sebagai produsen produk halal juga sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia.

Hal tersebut disampaikan ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Ina Primiana kepada Bisnis, Senin malam (21/01/2019). Ina menjelaskan permen tersebut perlu dirampungkan agar sejalan dengan UU 34/2014 tentang Jaminan Produk Halal yang pelaksanaannya akan dilakukan pada 17 Oktober 2019.

Menurutnya, sebagai negara berpenduduk muslim terbanyak, Indonesia perlu menguatkan industri dengan sertifikasi halal. Selain baik untuk pasar dalam negeri, pengembangan industri yang dinaungi regulasi pun dapat menunjang ekspor produk-produk bersertifikasi halal ke negara-negara berpenduduk muslim, seperti di kawasan Timur Tengah.

"Artinya adanya KI halal memperkuat positioining kita bahwa kita memang negara yang mayoritas [beragama] Islam. Produk dari KI halal lebih meningkat kepercayaannya [di negara tujuan ekspor berpenduduk muslim]," ujar Ina kepada Bisnis.

Keberadaan KI halal yang memproduksi produk halal pun menurutnya dapat bermanfaat bagi pasar domestik. Produk industri tersebut, menurut Ina, selain dikonsumsi penduduk Indonesia juga berpotensi dikonsumsi turis yang berkunjung ke Indonesia.

Hal tersebut menurutnya akan semakin meningkatkan citra Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbanyak, baik industrinya maupun produk-produknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Maftuh Ihsan
Terkini