Bawaslu Riau Tindak Pelanggaran APK di Pekanbaru

Bisnis.com,21 Jan 2019, 15:16 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Bisnis.com, PEKANBARU -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di beberapa jalan protokol Pekanbaru.
 
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan jalan protokol yang ditelusuri dan dilakukan penertiban APK oleh pihaknya yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan KH Nasution, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Soebrantas.
 
"Kami lakukan penertiban kali ini di beberapa jalan protokol, khususnya menindak APK yang melanggar aturan, target kami bisa selesai hari ini," katanya Senin (21/1/2019).
 
Dia mengakui selama ini ada anggapan dari berbagai pihak bahwa Bawaslu melakukan langkah tebang pilih, ketika menertibkan APK yang melanggar.
 
Menurut Rusidi, pihaknya melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku. Karena itu akhirnya ditemukan ada APK yang ditertibkan dan ada pula yang tidak, khususnya yang memang tidak melanggar aturan pemilu.
 
Penertiban kali ini dilakukan Bawaslu, dengan tujuan untuk menertibkan APK yang semakin banyak terpasang di kota Pekanbaru. Misalnya di papan reklame, sampai pemasangan di badan jalan.
 
"Kami libatkan Satpol PP dalam penertiban ini, dengan alat pendukung yang memadai," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini