OJK Rancang 2 Skema Kerja Sama Bank Syariah dan Fintech

Bisnis.com,21 Jan 2019, 17:44 WIB
Penulis: Ilman A. Sudarwan
Petugas memberikan penjelasan kepada pengunjung di stan peserta IB Vaganza Expo Keuangan Syariah di Jakarta, Jumat (5/10/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang dua skema kerja sama antara bank syariah dengan perusahaan financial technology (fintech) untuk meningkatkan daya saing bank syariah.

Pertama, kerja sama dengan skema shadow investor atau investor bayangan. Dalam skema tersebut, bank syariah menawarkan proyek pembiayaan melalui perusahaan teknologi finansial kepada investor. Namun, dalam penawaran tersebut tidak diberitahukan kepada investor bahwa proyek pembiayaan tersebut dimotori oleh bank syariah.

Dengan skema tersebut, sumber pendanaan didapatkan dari investor yang terdaftar pada perusahaan teknologi finansial. Adapun, pemilik proyek yang akan dibiayai merupakan nasabah bank syariah terkait. Imbal hasil bagi perusahaan teknologi finansial didapat dari fee investor, sementara bank mendapatkannya dari pemilik proyek.

Kedua, OJK membuat skema outsorcing platform yang merupakan kerja sama antara bank syariah dengan perusahaan teknologi finansial. Hampir mirip dengan skema pertama, perbedaannya hanya terletak pada informasi yang lebih terbuka kepada investor mengenai bank syariah sebagai promotor pembiayaan.

Selain kedua skema kerja sama langsung tersebut, masih ada dua skema pengembangan fintech dan teknologi digital untuk menyalurkan pembiayaan bank syariah. Kedua skema tersebut pengembangan fintech ataupun platform pembiayaan digital secara mandiri dan secara kolektif membentuk konsorsium.

Skema penerapan teknologi ini diharapkan dapat mendorong pemasaran produk Shariah Restricted Intermediary Account (SRIA) yang sedang disiapkan, dengan salah satu produk utamanya adalah Mudharabah Muqayadah.

Produk tersebut digadang-gadang akan menjadi terobosan baru dalam industri perbankan syariah. Investor dapat langsung membiayai proyek yang ditawarkan melalui perbankan, dengan tenor waktu dan imbal hasil yang disepakati terlebih dahulu.

Bank syariah akan terhindar dari mismatch tenor antara pembiayaan dan pendanaan. Secara teknis, dana yang disalurkan tidak akan dihitungkan ke dalam neraca bank, sehingga bank akan terhindar dari Giro Wajib Minimum dan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).

Direktur Penelitian, Pengembangan Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah mengatakan bahwa saat ini regulator masih mendalami skema kerja sama dengan perusahaan teknologi finansial maupun produk digital secara umum dan terkotak. OJK, lanjutnya, masih menjadi pengawas dari kegiatan yang sudah ada dan masih dalam tahap pengembangannya.

"Istilahnya kami itu masih regulatory sandbox, kami masih mengawasi yang sudah ada dalam kotak dan belum bisa keluar dari sana. Jadi belum secara rinci seperti apa," katanya kepada Bisnis, belum lama ini.

Meski demikian, Deden menegaskan regulator memang tidak bisa melawan era padat teknologi. Perbankan syariah pun dapat melakukan kerja sama sebagaimana bank konvensional yakni mengakuisisi anak usaha fintech dan kerja sama baik melalui chanelling pembiayaan atau kerja sama lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini