Ibadah Haji 2019: Calon Jemaah Wafat, Kemenag Berlakukan Aturan Pelimpahan Porsi

Bisnis.com,22 Jan 2019, 22:37 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Pelaksanaan salat di Masjidil Haram, Makkah./Reuters-Suhaib Salem

Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Agama pada musim haji 2019 kembali akan memberlakukan aturan pelimpahan nomor porsi bagi jemaah yang wafat.

Muhajirin Yanis, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama menuturkan kebijakan ini kali pertama diterapkan pada 2018. Kementerian Agama memutuskan kebijakan ini kembali digulirkan karena mendapatkan respons positif dari masyarakat.

“Pelimpahan nomor porsi ini hanya bagi jemaah haji  yang wafat setelah ditetapkan berhak melunasi BPIH [Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji] atau akan berangkat pada tahun berjalan,” kata Yanis dalam keterangan resmi, Selasa (22/1/2019).

Saat ini Kementerian Agama belum merilis jemaah yang berhak melunasi BPIH 1440H/2019 Masehi. Nama yang berhak akan ditetapkan setelah pemerintah menerima ketetapan kuota dari Pemerintah Arab Saudi dan dilanjutkan dengan penetapan besaran biaya haji.

"Jika setelah diumumkan, ada jemaah yang wafat, maka nomor porsinya bisa dilimpahkan kepada yang berhak," katanya.

Muhajirin menyebutkan batas akhir proses pelimpahan nomor porsi jemaah wafat adalah sebelum pemberangkatan kloter terakhir dari Tanah Air pada musim haji tahun berjalan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini