Oesman Sapta Odang Ngotot Maju Caleg DPD, Deadline Mundur dari Ketum Hanura Tinggal 2 Jam lagi

Bisnis.com,22 Jan 2019, 22:16 WIB
Penulis: Newswire
Ketua DPD Oesman Sapta Odang (tengah) didampingi Wakil Ketua DPD Nono Sampono (kiri) dan Darmayanti Lubis (kanan) memimpin sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang menegaskan dirinya tidak akan mundur dari pencalegan DPD RI selama Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjalankan amanah konstitusi. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi batas waktu hingga Selasa (22/1/2019) pukul 24.00 WIB agar Oesman Sapta Odang Mundur sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Hanura, sebagai syarat legal menjadi caleg.

"Saya tidak akan mundur selama KPU tidak menjalankan konstitusi, tidak melaksanakan perintah, dan putusan PTUN, Bawaslu, dan Mahkamah Agung," kata Oesman, Selasa (22/1/2019), seperti dilaporkan Antara.

Ia mengatakan bahwa perjuangannya tersebut bukan untuk pribadinya sendiri, melainkan kepentingan hukum dan negara.

Menurut dia, putusan MK yang selama ini digunakan KPU tidak bisa dipelintir untuk digunakan pada Pemilu 2019, tetapi untuk 2024.

"Kami mendukung MK. Namun, putusannya tidak bisa diplintir, baca amar putusan MK," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan Oesman.

PTUN memerintahkan KPU menerbitkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD baru yang memasukan nama Oesman.

Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.

KPU harus mencabut keputusan tersebut sehingga DCT anggota DPD Pemilu 2019 tidak memiliki landasan hukum. Namun, KPU tetap bersikukuh menggunakan putusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD RI.

Dalam perkembangannya, PTUN Jakarta kembali memerintahkan KPU mengeksekusi putusan Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018 yang memenangkan gugatan Oesman Sapta melawan KPU, itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Perintah pelaksanaan putusan itu tertuang dalam surat PTUN Jakarta Nomor: W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 perihal Pelaksanaan Putusan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap. Surat ditandatangani Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah, Senin (21/1/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini