Ahok Bebas Murni Kamis 24 Januari, Administrasi Diproses di LP Cipinang

Bisnis.com,22 Jan 2019, 22:27 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat konferensi persi di Jakarta, Selasa (22/1/2019)/Bisnis Indonesia-Aziz Rahardyan

Bisnis.com, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan bebas murni pada Kamis (24/1/2019) dan proses administrasinya tengah diproses Kantor LP (Lembaga Pemasyarakatan) Cipinang, karena  penahanan Ahok di penjara Markos Komando Brimob adalah titipan dari LP Cipinang.

"Nanti dia bebas murni, dia tidak mau pembebasan bersyarat. Karena pembebasan bersyarat, sudah kami keluarin dia tanggal 24 [Januari]. Prosedur administrasinya di Cipinang, keluarnya di Mako [Brimob]," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Kendati demikian, Yasonna belum bisa memastikan kapan tepatnya Ahok akan keluar dari Mako Brimob di Depok. Ia justru meminta bebasnya Ahok secara murni tidak dibesar-besarkan karena merupakan hal yang lumrah.

"Saya mau janganlah dibesar-besarkan, biasa itu narapidana yang menyelesaikan masa tahanannya bebas dan tidak menggunakan hak pembebasan bersyarat," ujar Yasonna.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah memastikan bahwa Ahok akan bebas murni pada 24 Januari 2019 setelah menerima remisi total tiga bulan 15 hari.

Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a KUHP atas penodaan agama dan divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun per 9 Mei 2017.

Selama menjalani hukuman di balik jeruji, Ahok telah menerima remisi Natal pada tahun 2017 selama 15 hari, remisi 17 Agustus selama 2 bulan, dan remisi Natal 2018 selama 15 hari dengan total remisi 3 bulan 15 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini