Bisnis.com, JAKARTA—Dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha (RPPU) yang disampaikan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk. dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk., setiap pemegang saham disebutkan berhak memilih untuk tetap menjadi pemegang saham atau menjual sahamnya.
Apabila pemegang saham Bank Danamon memilih untuk menjual sahamnya, maka saham-saham tersebut dapat dijual kepada MUFG Bank dengan harga Rp9.590,00 per lembar saham. Harga itu lebih tinggi dari nilai pasar wajar dari saham Bank Danamon yang dinilai oleh KJPP Jenywati, Kusnanto, & Rekan, yakni Rp7.492,58 per lembar saham.
Di sisi lain, apabila pemegang saham BNP memilih untuk menjual, maka saham saham-saham tersebut dapat dijual dengan harga Rp4.088,00 per lembar saham. Harga itu juga lebih tinggi dari nilai pasar wajar yang ditetapkan penilai independen di posisi Rp1.769,51 per lembar saham.
Pembayaran kepada pemegang saham tersebut, akan dilakukan selambat-lambatnya pada 10 hari kerja setelah Bank Danamon dan BNP memperoleh izin penggabungan usaha dari Japan Financial Services Agency (JFSA) untuk menerima Bank Danamon sebagai anak perusahaan dari MUFG Bank.
Pada tanggal pembayaran tersebut, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan mengalihkan saham dari rekening penampungan ke rekening efek milik PT Mandiri Sekuritas sebagai perusahaan efek yang ditunjuk untuk menangani saham yang dijual kepada MUFG Bank, baik saham Bank Danamon maupun BNP.
Di sisi lain, para pemegang saham yang masih memiliki saham dalam bentuk warkat dapat mengajukan permintaan tertulis kepada masing-masing broker mereka untuk mengkonversi warkat tersebut menjadi saham tanpa warkat atau scriptless.
Hal itu dapat dilakukan para pemegang saham apabila telah membuka rekening efek pada perusahaan efek pilihannya. Permintaan tertulis untuk mengkonversi saham tersebut dan pembukaan rekening efek harus diajukan selambat-lambatnya pada tanggal 2 April 2019, 5 hari kerja sebelum periode verifikasi berakhir.
Bank Danamon sebagai bank yang menerima penggabungan maupun MUFG Bank tidak memiliki niat untuk menghapuskan pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Kedua pihak akan memenuhi ketentuan free float dari BEI, yaitu harus memiliki paling sedikit 300 pemegang saham, setidaknya 50 juta saham dimiliki oleh pemegang saham publik, dan setidaknya 7,5% modal yang ditempatkan dan disetor dimiliki oleh pemegang saham publik.
Adapun, bagi pemegang 1% saham BNP yang tidak tercatat, saham-saham tersebut akan tetap tidak tercatat dan dimiliki oleh entitas atau perorangan di Indonesia. Hal ini, disesuaikan dengan aturan PP 29/1999.
PT Guna Dharma akan membeli saham-saham ini dan hak pemilik saham ini bermaksud untuk menjual sahamnya di BNP. Pengalihan atas saham-saham tersebut, kepada PT Guna Dharma akan dilangsungkan sesuai dengan tata cara yang disetujui antara PT Guna Dharma dengan pemegang saham tersebut.
KREDITUR
Di sisi lain, berdasarkan pasal 37 ayat (1) PP 28/1999, kreditur dari masing-masing bank peserta penggabungan dapat mengajukan keberatan atas usulan penggabungan tersebut, hingga 7 hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kreditur yang tidak mengajukan keberatan sampai dengan 25 Februari, akan dianggap telah menyetujui rencana penggabungan tersebut. Bagi kreditur dan deposan yang mensyaratkan penyelesaian kewajiban kepada kedua bank, penyelesaian akan dilakukan sebelum tanggal efektif penggabungan.
Apabila sampai tanggal efektif penggabungan, kewajiban tersebut belum dapat terselesaikan, maka kewajiban tersebut akan menjadi tanggung jawab dari bank yang menerima penggabungan, dalam kata lain Bank Danamon.
Per 30 November 2018, MUFG tercatat memiliki 40% saham di Bank Danamon, sedangkan Asia Financial (Indonesia) Pte. Ltd. memiliki 33,83%. Sisanya, masyarakat memiliki 0,23% saham seri A dan 25,90% seri B, sedangkan 0,04% saham dimiliki oleh komisaris/direktur.
Berbeda dengan Danamon yang baru diakuisisi pada tahun lalu, BNP sudah diakuisisi bank yang berpusat di Tokyo, Jepang tersebut pada Desember 2007. MUFG mengakuisisi saham BNP melalui ACOM, Co. Ltd. sebesar 55,41% dan 20% melalui MUFG Bank.
Per 30 November 2018, ACOM dan MUFG Bank memiliki 67,59% dan 7,91% saham BNP. Selain itu, ada nama PT Hermawan Sentra Investama yang memiliki 11,54% saham BNP. Adapun masyarakat dan komisaris/direktur BNP, masing-masing memiliki 11,46% dan 1,50% saham.
Berdasarkan penghitungan konversi saham yang digunakan dalam penggabungan, dan dengan asumsi bahwa Asia Financial (Indonesia) Pte. Ltd. dan PT Hermawan Sentra Investama akan menggunakan haknya untuk menjual sahamnya di Bank danamon, MUFG Bank diperkirakan akan memiliki 72,78% saham perseroan.
Adapun, ACOM diperkirakan akan memiliki 1,31% saham Bank Danamon kelak. Komisaris dan direktur masih akan memiliki 0,04% saham perseroan. Adapun, masyarakat akan memiliki 0,23% saham seri A (Rp50.000/lembar), dan 25,64% saham seri B (Rp500/lembar).
Berdasarkan rencana kedua bank, tanggal efektif penggabungan (LD1) akan dimulai pada 1 Mei 2019. Namun, keputusan itu bisa kembali berubah apabila ada kesepakatan baru yang disetujui oleh Bank Danamon dan BNP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel