Zonasi Penerimaan Siswa Baru Diperketat, Dua Kementerian Bentuk Satgas

Bisnis.com,23 Jan 2019, 17:10 WIB
Penulis: Hafiyyan
Ilustrasi - Sejumlah siswa didampingi wali siswa mengantre untuk mendaftar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kantor Dinas Pendidikan Kota Solo, Jawa Tengah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membentuk Satgas PPDB untuk memastikan berjalannya kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kemendikbud dan Kemendagri secara bersama-sama akan mengawasi implementasi kebijakan zonasi hingga ke daerah-daerah.

“Kami mendapatkan dukungan penuh dari Kemendagri, terutama untuk mengatur sistem PPDB,” tutur Mendikbud Muhadjir Effendy saat memberikan keterangan pers setelah pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Kantor Kemendikbud, dikutip Rabu (23/1/2019).

Mendikbud menuturkan, untuk mengawasi implementasi kebijakan zonasi dalam sistem PPDB, Kemendikbud akan mengirimkan petugas hingga ke daerah-daerah dengan pendampingan dari Kemendagri.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menambahkan, tugas Satgas PPDB Kemendikbud dan Kemendagri akan dirumuskan lagi secara teknis.

Yang pasti, Kemendagri akan melakukan pembinaan kepada daerah yang tidak menerapkan zonasi sesuai dengan peraturan.

“Ini kebijakan nasional. Pemerintah itu satu. (Pemerintah) pusat, provinsi, kabupaten, atau kota, itu satu. Kalau sudah menjadi garis nasional, (pemerintah) daerah harus melaksanakan,” tegasnya.

Menurut Zudan Arif, penanggung jawab akhir urusan pendidikan nasional ada di pundak Mendikbud, bukan bupati atau walikota.

Kepala daerah bertugas sebagai penyelenggara pendidikan yang taat asas dengan program nasional. Karena itu Kemendagri akan memberikan pendampingan kepada pemerintah pusat (Kemendikbud) dan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan zonasi.

“Misalnya dengan sosialisasi, pemahaman, dan sanksi kalau tidak ikut (kebijakan nasional) berdasarkan undang-undang pemerintah daerah. Ini (zonasi) program nasional untuk tujuan nasional,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini