Mendagri Arahkan Gubernur Jatim Bina Wakil Bupati Trenggalek

Bisnis.com,23 Jan 2019, 22:10 WIB
Penulis: Reni Lestari
Mendagri Tjahjo Kumolo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menanggapi kabar terkait Wakil Bupati Trenggalek yang tinggalkan tugas tanpa izin.

Ia mengutarakan bahwa Pemerintah Pusat punya wakil di daerah, yaitu gubernur. Tugas gubernurlah yang harus mengecek ke mana kepala daerah itu meninggalkan, tugas dan izinnya harus kepada gubernur.

Dalam hal ini, Mendagri memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu untuk pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah di kabupaten/kota, gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

“Gubernur adalah wakil pemerintah pusat didaerah, yaitu diatur secara jelas dalam Pasal 373 ayat 2 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota”, ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (23/1/2018).

Kemendagri pada tahap ini, lanjutnya, sudah meminta keterangan kepada Gubernur Jawa Timur terkait Wakil Bupati Trenggalek yang meninggalkan tugas tanpa izin.

"Izinnya minimal kepada gubernur atau ke Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, di Kemendagri izinnya tidak ada. Jika tidak ada izin menurut undang-undang kami berikan teguran”, terang Tjahjo.

Dalam persoalan ini Mendagri sudah teirma informasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur bahwa yang bersangkutan telah diberikan teguran tertulis oleh Gubernur Jawa Timur.

Dia juga menegaskan, jika yang bersangkutan mengulang kembali, akan dikenakan sanksi pemberhentian.

Prinsipnya, lanjutnya, Kemendagri mendukung apa yang sudah dan yang akan dilakukan Gubernur Jawa Timur, menegakkan hukum pemerintahan daerah, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan Gubernur kepada Wakil Bupati Trenggalek.

"Termasuk pembinaan dan pengawasan kepada walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati lainnya di wilayahnya sesuai yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini