Komitmen Gencarkan KTR, 4 Pimpinan Daerah Raih Penghargaan

Bisnis.com,23 Jan 2019, 16:13 WIB
Penulis: Putri Salsabila
Penganugerahan Penghargaan Anak yang dilakukan di Ibis Hotel Tamarin, Menteng, Jakarta./Putri Salsabila

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lentera Anak memberikan penghargaan Sahabat Ramah Anak kepada empat pimpinan daerah yang memiliki komitmen untuk melindungi anak dari zat adiktif rokok dengan kebijakan di setiap daerahnya.

Empat pemimpin daerah yang meraih penghargaan ini diantaranya adalah Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, Wali Kota Sawahlunto Deri Asta, Bupati Lamongan H. Fadeli, dan Bupati Banggai Herwin Yatim.  

Sementara itu, dua Organisasi Perangkat Daerah yang telah melakukan terobosan untuk mendorong lahirnya komitmen dan kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) di daerahnya dalam melindungi anak dari zat adiktif rokok yaitu DPPKBP3A Kabupaten Pasaman Barat-Sumatera Barat dan Dinas PPPA Kota Banjarmasin.

Berdasarkan hasil penelusuran Lentera Anak pada 2018, terdapat 43% kota/kabupaten yang telah memiliki peraturan terkait KTR. Saat ini terdapat 10 dari 516 kabupaten/kota di Indonesia yang telah memiliki peraturan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok (Kemenkes, 2018).

Adapun, terdapat 389 kabupaten/kota yang berkomitmen menjadi kota layak anak. Namun, hanya 103 kota yang memiliki peraturan terkait KTR dan hanya 10 kabupaten/kota yang memiliki pelarangan IPS rokok.

Padahal, untuk menjadi kabupaten/kota Layak Anak, salah satu indikator yang harus dipenuhi adalah tidak boleh diadakan iklan, promosi dan sponsor rokok, dan harus ada Perda KTR untuk melindungi anak-anak dari target pemasaran industri rokok dan paparan asap rokok.

Oleh karena itu, komitmen dan keberanian pimpinan daerah sangat diperlukan untuk melindungi anak-anak dari target pemasaran industri rokok. Lentera Anak menilai bahwa empat wali kota dan bupati serta dua organisasi perangkat daerah ini memiliki komitmen dan keberanian yang kuat untuk melarang iklan rokok melalui berbagai inisiatif. 

Kota Padang, misalnya, telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 46 tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame. Selain melalui Peraturan Wali Kota, peraturan tersebut juga disampaikan dalam bentuk surat edaran dan himbauan.

Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari mengatakan bahwa mengingat hasil RISKESDAS 2018 mengenai prevalensi perokok anak meningkat dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018. 

Menurut Lisda, kebijakan dari pemerintah pusat belum mampu melindungi anak-anak, maka inisiatif dan komitmen dari daerah yang sekarang dapat diandalkan untuk melindungi anak Indonesia dari bahaya zat adiktif rokok. Menurutnya, komitmen seperti ini yang patut diakui dan diapresiasi.

Penganugerahan Penghargaan Sahabat Rumah Anak diharapkan dapat memotivasi dan menginspirasi pemimpin daerah lainnya di Indonesia untuk ikut serta dalam mewujudkan Kota Layak Anak sehingga akan muncul nama-nama baru sebagai penerima penghargaan pada tahun-tahun berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pamuji Tri Nastiti
Terkini